DARA| JAKARTA – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat mendesak untuk direvisi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo mengatakan itu dalam paparan review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut Agus, UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sedangkan 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.
“Ada hal yang sangat penting mendesak harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak, salah satunya perilaku korupsi kepala daerah,” ujarnya seperti dilansir dari CNN.
Agus mengeluhkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi. “Kita harus segera berubah,” ujarnya.
Pran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi. “Itu esensinya, penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak,” kata dia.***
Editor: denkur