Ketua KPU KBB: “Jika Pindah Domisili Segera Daftar sebagai Pemilih Tambahan”

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU KBB, Adie Saputro

Ketua KPU KBB, Adie Saputro

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga bulan ini baru menerima 10 hak pilih baru berasal luar KBB, yang mengajukan pindah domisili ke wilayahnya.

DARA | Kesepuluh hak pilih tersebut dimasukan KPU KBB ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja mengatakan, KPU Pusat mengintruksikan kepada KPU di daerah untuk up-date tentang DPTb.

Biasanya KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), melakukan rekapitulasi DPTb tersebut, setiap akhir bulan.

“Terakhir kita baru dapat 16 pemilih yang mengajukan untuk pindah dari luar ke kita. Sedangkan yang pindah ke luar KBB, ada 19 orang,” kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Informasi Muhammad Yuga Wirapraja, Kamis (24/8/2023).

Lebih rinci, keseluruhan yang masuk ke KBB orang tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 9 orang dan 7 pemilih perempuan. Sedangkan yang mengajukan untuk pemilihan di luar KBB, 7 laki-laki dan 12 perempuan.

Adie menjelaskan, pindah tempat pemilihan tersebut berdasarkan pengajuan dari PPS, PPK atau langsung melalui hotline KPU KBB.

“Untuk pelaksanaan DPTb ini, kita adakan posko pelayanan di setiap Satker (satuan kerja) KPU kabupaten atau kota dan turunannya, yaitu PPK dan PPS,” jelas Adie.

Bagi warga Bandung Barat yang sudah memiliki hak pilih dan pindah domisili, ia meminta agar segera mengajukan permohonan ke Posko Satker.

Kemudian jika ingin mengetahui masuk atau tidaknya seseorang dalam DPT, dipersilakan untuk mengecek Cekdptonline.go.id.

Menurutnya, warga yang belum terdaftar di DPT bisa mengajukan permohonan melalui Satker tersebut. “Jadi DPTb itu bisa dari tempat asal atau bisa juga mengajukan di tempat tujuan. Deadline-nya sampai tanggal 7 Pebruari 2024,” jelasnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:50 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB

Ilustrasi (Foto: MUIDigital)

HEADLINE

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:50 WIB