Ketua KSPSI Kota Banjar Menolak Aturan Baru Pencairan JHT

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogy Indrijadi. (Foto: Istimewa)

“Saat ini kondisi ekonomi masih sulit, kita ga tahu bagaimana stabilitas dari tiap perusahaan kedepannya. Masa, para pekerja untuk mendapatkan haknya saja harus menunggu umur 56 tahun,” Ucap Yogy.


DARA- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kota Banjar, menyatakan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Hal tersebut disampaikan ketua KSPSI kota Banjar, Yogy Indrijadi, Sabtu (12/2/2022).

Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Yogy menuturkan, dasar dari pemberlakuan kebijakan baru tersebut dimuat dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Permenaker nomor 2 tahun 2022 telah menggantikan permenaker nomor 19 tahun 2015. Dalam aturan tersebut diatur bagaimana pencairan JHT bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun.

Yogy mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan, hendaknya harus memenuhi unsur filosofi, sosiologis, dan yuridis, seluruh kebijakan tentunya harus mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Masa pandemi saat ini pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang dapat diterima dan berpihak kepada para pekerja.

“Saat ini kondisi ekonomi masih sulit, kita ga tahu bagaimana stabilitas dari tiap perusahaan kedepannya. Masa, para pekerja untuk mendapatkan haknya saja harus menunggu umur 56 tahun,” Ucap Yogy.

Ketua KSPSI Kota Banjar tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan unit kerja (PUK) dari tiap-tiap perusahaan di kota Banjar, untuk menggelar audien dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya kami dari KSPSI kota Banjar menolak aturan mengenai JHT, kami sudah berkoordinasi dengan PUK untuk menggelar audien dengan BPJS,” Tegasnya.

Yogi menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan haruslah memaknai ruh dari kata BPJS itu sendiri, karena salah satu hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta RKPD Menjawab Isu Strategis Daerah
Kick Off Meeting Penyusunan RKPD, Begini Harapan Bupati Sukabumi
Pemkab Garut Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon PPPK 2024
TNI-Polri di Indramayu Kawal Program Makan Siang Bergizi untuk Anak-Anak: Inovasi Cerdas Demi Masa Depan Sehat!
Mengawali Tahun 2025, Dua Napi Teroris Lapas Garut Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Pj Bupati Cirebon Bertemu Warga Kubangdeleg, Janji Cari Solusi Cepat Masalah Sampah!
Inovasi Ekonomi Berbasis Zakat, Z-Coffee Siap Angkat Kesejahteraan Mustahik
Polresta Cirebon Gelar Police Go to School, Kombes Sumarni Berharap Pelajar Bijak Gunakan Teknologi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta RKPD Menjawab Isu Strategis Daerah

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:21 WIB

Kick Off Meeting Penyusunan RKPD, Begini Harapan Bupati Sukabumi

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Garut Wajibkan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon PPPK 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:49 WIB

TNI-Polri di Indramayu Kawal Program Makan Siang Bergizi untuk Anak-Anak: Inovasi Cerdas Demi Masa Depan Sehat!

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:46 WIB

Mengawali Tahun 2025, Dua Napi Teroris Lapas Garut Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru