DARA | NGAMPRAH – Penyidik biasanya akan meminta fatwa kepada PWI dan Dewan Pers jika ada aduan masyarakat terkait pemberitaan. Pilihannya dua, kata Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, yaitu masuk penjara atau pakai undang-undang pers.
“Jika pakai undang-undang pers, kecil kemungkinan masuk penjara. Tentu saja PWI akan berupaya melakukan advokasi bagi anggota PWI,” ujar Hilman dalam acara road show PWI Jabar ke Kantor PWI Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (13/8/2019).
Hilma selanjutnya meminta agar Pengurus PWI KBB mewajibkan anggotanya untuk ikut uji kompetensi wartawan (UKW). “Ini sangat penting, salah satunya, ‘ya itu tadi jika ada aduan pemberitaan, PWI Jabar akan mudah melakukan advokasi jika para wartawan sudah UKW.
“Kalau bukan anggota PWI apalagi belum UKW tidak kami layani. silakan urus sendiri,” ujar Hilman seraya menambahkan, Dewan Pers tidak lama lagi akan melakukan verifikasi kepada wartawan yang telah melaksanakan UKW yang tercatat secara online.
PWI Jabar dalam road show-nya keliling daerah selain dalam rangka mensosialisasikan sejumlah program, juga melakukan pembinaan terhadap wartawan, terutama terkait soal kode etik jurnalistik yang harus selalu dipegang oleh seorang wartawan.
Sementara itu, Ketua PWI KBB, Heni Suhaeni merasa bangga dikunjungi jajaran pengurus PWI Jabar. Ia berjanji akan memegang teguh norma-norma kewartawanan, juga akan selalu menjaga harkat martabat PWI. “Saya ucapkan terima kasih atas kunjungan pengurus PWI Jabar. Insya Allah, saya akan tekankan kepada para anggota PWI KBB agar segera ikut UKW,” ujarnya.***
Editor: denkur