Keuangan Pemda masih Tergantung Dana Transfer Pemerintah Pusat

Selasa, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Jabar

Foto: Humas Jabar

Hingga saat ini masih ada sejumlah pemprov, pemkab, dan pemkot yang belum mandiri dalam keuangan. Untuk mendanai pembangunan daerah masing-masing masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat.

 

 

DARA | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menyebutkan, saat ini beberapa pemerintah daerah (pemda) masih belum mandiri dalam keuangan, karena bergantung kepada dana transfer dari pemerintah pusat.

Dari data yang dimiliki Kemendagri, lanjut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda provinsi menyumbang sebesar 46 persen untuk APBD. Sementara PAD pemda kabupaten/kota hanya 15 persen menyokong APBD.

“Artinya, 85 persen (APBD kabupaten/kota) tergantung dari dana transfer pusat,” ucap Tito, dalam Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Jakarta, Selasa (26/11/19).

Karena itu, Tito memuji kepala daerah yang telah berimprovisasi dalam peningkatan APBD sesuai koridor hukum. Salah satu yang mendapat pujian,Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Seperti Gubernur Jawa Barat punya kemampuan entrepreneurship yang baik, sehingga banyak investor masuk dan PAD-nya meningkat,” katanya.

Ia mengimbau para gubernur memanfaatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendongkrak PAD. “Upayakan BUMD ini bisa menangkap peluang dan menjadi kontributor untuk PAD. Jangan menjadi beban pemda tapi jadi penyumbang.”

Tito juga mengimbau para gubernur memanfaatkan teknologi informasi untuk keterbukaan dan kemudahan perencanaan, pengawasan, dan penggunaan APBD lewat e-budgeting, e-katalog dan e-controlling. Jika menggunakan cara lama, Tito menilai celah korupsi atau penyalahgunaan anggaran karena tidak transparan akan terbuka lebar.

“Jadi pemda harus membangun sistem memanfaatkan IT dalam rangka mengawasi, merencanakan, dan mengeksekusi penggunaan APBD,” ujarnya.

Pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang transaksi cashless dengan sistem banking kepada semua kepala daerah untuk memudahkan monitoring aliran uang.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB