Dua perempuan warga negara Indonesia, Fathia Reza dan Lamira Roro, ditahan pihak keimigrasian Malaysia sejak 2007 karena paspor keduanya menyalahi aturan. Dua wanita itu bersikukuh mengaku sebagai warga Kerajaan Sunda Empire.
DARA | JAKARTA – Hingga kini kasus mereka belum berakhir, pasalnya dua perempuan itu tak mengakui diri sebagai WNI, tapi sebagai warga Kerajaan Sunda Empire, sehingga keimigrasian Malaysia tak bisa memproses hukum dengan mendeportasi mereka ke Indonesia.
Kasus itu dibenarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Saat berwawancara dengan pihak keimigrasian, tiga kali mereka tetap bersikukuh bukan warga negara Indonesia, dan hanya ingin diakui sebagai warga negara Sunda Empire.
“Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan),” lanjut Agung, seperti dilansir ayobandung dari suara.com dari Keepo.me, Senin (22/6/2020).
Dalam dakwaannya, dua perempuan itu percaya mereka berasal dari Sunda Empire yang dikisahkan kedua orangtuanya yaitu Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.
Selain tercantumnya Sunda Empire Diplomatic yang tidak tercantum dalam daftar negara yang diakui PBB, pas foto dalam paspor mereka juga dianggap menyalahi aturan karena mengenakan mahkota yang mana tak diperbolehkan dalam setiap foto identitas dokumen resmi.***
Editor: denkur