Keutamaan Rajab dan Hukum Berpuasa Menurut Imam 4 Majhab

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Bengkulutoday.com)

Ilustrasi (Foto: Bengkulutoday.com)

Malam 1 Rajab. Para ulama Salaf sejak masa Sahabat sudah mengenal keutamaan Rajab, khususnya awal malam pertama. Misalnya yang disampaikan imam Mazhab kita:

(ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ) : ﻭﺑﻠﻐﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺎﻝ: ﺇﻥ اﻟﺪﻋﺎء ﻳﺴﺘﺠﺎﺏ ﻓﻲ ﺧﻤﺲ ﻟﻴﺎﻝ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻭﻟﻴﻠﺔ اﻷﺿﺤﻰ، ﻭﻟﻴﻠﺔ اﻟﻔﻄﺮ، ﻭﺃﻭﻝ ﻟﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ، ﻭﻟﻴﻠﺔ اﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ

Asy-Syafii berkata bahwa telah sampai kepada kami: “Doa dikabulkan pada 5 malam, malam Jumat, malam idul Fitri, malam idul Adha, awal malam Rajab dan malam nisfu syaban” (Al-Umm 1/264)

Perkataan ini juga disampaikan oleh Sahabat Ibnu Umar (Mushannaf Ibni Abdirrazzaq), Khalifah Umar bin Abdul Aziz (At-Targhib wa Tarhib), dan Khalid bin Ma’dan (Fadhail Rajab, Al-Khallal).

Pentarjih utama Mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menjelaskan:

ﻭاﺳﺘﺤﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ اﻹﺣﻴﺎء اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻣﻊ ﺃﻥ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺿﻌﻴﻒ ﻟﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻥ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻔﻀﺎﺋﻞ ﻳﺘﺴﺎﻣﺢ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﻳﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻭﻓﻖ ﺿﻌﻴﻔﻬﺎ

Asy-Syafii dan para ulama Syafi’iyah menganjurkan untuk menghidupkan malam Rajab dan lainnya padahal hadistnya daif, adalah dikarenakan seperti yang dijelaskan di permulaan kitab ini bahwa hadist daif ditolerir dan diperbolehkan untuk diamalkan sesuai kedaifannya (Al-Majmu’ 5/43).

Puasa Rajab 4 Mazhab

Dalam pandangan ulama 4 Mazhab ada anjuran puasa di bulan Rajab. Tidak dipungkiri sejak dulu memang ada yang menuduh bidah. Tidak perlu dihiraukan, kita tetap bersama mayoritas Umat Islam;

Mazhab Hanafi
لِأَنَّ صَوْمَ رَجَبَ كَانَ مَشْرُوعًا (المبسوط ابو بكر السرخسي- ج 4 / ص 72)

“Puasa Rajab adalah disyariatkan” (Abu Bakar as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/72).

Mazhab Maliki

وَنُدِبَ صَوْمُ بَقِيَّةِ الْمُحَرَّمِ وَصَوْمُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَنُدِبَ صَوْمُ يَوْمِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ لِمَنْ أَرَادَ الِاقْتِصَارَ (حاشية الصاوي على الشرح الصغير – ج 3 / ص 251)

“Disunnahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Sya’ban dan puasa di pertengahan Sya’ban yang yang ingin meringkasnya” (Syekh ash-Shawi dalam Syarah ash-Shaghir 3/251).

Mazhab Syafi’i

قِيْلَ: وَمِنَ الْبِدَعِ صَوْمُ رَجَبَ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ هُوَ سُنَّةٌ فَاضِلَةٌ، كَمَا بَيَّنْتُهُ فِي الْفَتَاوِي وَبَسَطْتُ الْكَلَامَ عَلَيْهِ (إعانة الطالبين – ج 1 / ص 313)

“Dikatakan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah, maka itu tidak benar, bahkan suatu kesunahan yang utama sebagaimana saya terangkan dalam kitab al-Fatawi karya Ibnu Hajar al-Haitami” (Syekh Abu Bakar ad-Dimyathi dalam Ianatut Thalibin 1/313).

Mazhab Hambali

قَالَ فِي الْفُرُوعِ : لَمْ يَذْكُرْ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ اسْتِحْبَابَ صَوْمِ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ . وَاسْتَحْسَنَهُ ابْنُ أَبِي مُوسَى فِي الْإِرْشَادِ . قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي كِتَابِ أَسْبَابِ الْهِدَايَةِ : يُسْتَحَبُّ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَشَعْبَانَ كُلِّهِ ، وَهُوَ ظَاهِرُ مَا ذَكَرَهُ الْمَجْدُ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ (الإنصاف علي بن سليمان المرداوي – ج 5 / ص 500

“Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’: Kebanyakan ulama Hanbali tidak menyebutkan kesunahan puasa bulan Rajab dan Sya’ban. Sedangkan Syekh Ibnu Abi Musa dalam kitabnya al-Irsyad menilainya sebagai sesuatu yang bagus. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: Dianjurkan berpuasa di bulan-bulan mulia dan bulan Sya’ban keseluruhannya. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh al-Majdu tentang bulan-bulan mulia.” (Syekh Ali bin Sulaiman al-Marwadi dalam al-Inshaf 5/500).

Tapi hati-hati, banyak hadist palsu berseliweran yang menjelaskan keutamaan Rajab. Jangan langsung meyakini hadist-hadist palsu tersebut, pastikan setiap hadis ada nama perawi dari Sahabat dan perawi akhir yang menjadi kitab induk hadist.

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan laman resmi MUI, dengan judul: Keutamaan Rajab dan Hukum Berpuasa Menurut Imam 4 Majhab.

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru