Rencana perubahan peraturan gubernur (Pergub) menjadi peraturan daerah (Perda) sanksi pelanggar protokol kesehatan, masih dikaji pihak kejaksaan tinggi.
DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, wacana itu memang masih dalam kajian pihak Kejaksaan Tinggi.
“Memang kemarin wacananya dengan pergub. Tapi ini masih dalam kajian, termasuk dalam kejaksaan tinggi kemarin diminta pak gubernur untuk melakukan kajian, apakah dengan pergub saja cukup, atau harus didorong ke perda,” ujar Berli, saat konfrensi pers di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).
Barli mengatakan, wacana perubahan pergub menjadi perda pun masih dalam tahap komunikasi dengan Forkopinda Jabar dan institusi terkait.
“Dengan pembuatan dan penyusunan peraturan ini, kita masih lakukan komunikasi dengan Forkopinda dan instansi terkait,” katanya.
Untuk mekanismenya sendiri, ia menyebut, Gubernur Jabar ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat yang berwenang.
“Gubernur ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat. Baik penegak hukum, termasuk penegakan ketertiban, keamanan masyarakat, TNI, Polri, Satpol PP, kemudian relawan dan gugus tugas,” ujarnya.
Terkait mekanisme penagihan sanksi masker, Berli menjelaskan, semuanya akan berbasis aplikasi yang sudah ada di fitur Pikobar Provinsi.
“Sanksi itu nanti menggunakan aplikasi yang ada di fitur pikobar. Nantinya warga Jabar diminta, untuk mendownload pikobar, yang mana nanti setiap kali ada pelanggaran yang dilakukan, maka mekanismenya melalui pikobar, dan dana tersebut harus di bayarkan langsung dan masuk ke khas daerah,” jelasnya.***
Editor: denkur