Kewajiban Pakai Masker akan Diperdakan, Tapi Masih Dikaji

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berli Hamdani (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Berli Hamdani (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Rencana perubahan peraturan gubernur (Pergub) menjadi peraturan daerah (Perda) sanksi pelanggar protokol kesehatan, masih dikaji pihak kejaksaan tinggi.


DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, wacana itu memang masih dalam kajian pihak Kejaksaan Tinggi.

“Memang kemarin wacananya dengan pergub. Tapi ini masih dalam kajian, termasuk dalam kejaksaan tinggi kemarin diminta pak gubernur untuk melakukan kajian, apakah dengan pergub saja cukup, atau harus didorong ke perda,” ujar Berli, saat konfrensi pers di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).

Barli mengatakan, wacana perubahan pergub menjadi perda pun masih dalam tahap komunikasi dengan Forkopinda Jabar dan institusi terkait.

“Dengan pembuatan dan penyusunan peraturan ini, kita masih lakukan komunikasi dengan Forkopinda dan instansi terkait,” katanya.

Untuk mekanismenya sendiri, ia menyebut, Gubernur Jabar ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat yang berwenang.

Berli Hamdani ( Kiri) ditemani Kadisparbud Jabar (Kanan) di Gedung Sate (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

“Gubernur ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat. Baik penegak hukum, termasuk penegakan ketertiban, keamanan masyarakat, TNI, Polri, Satpol PP, kemudian relawan dan gugus tugas,” ujarnya.

Terkait mekanisme penagihan sanksi masker, Berli menjelaskan, semuanya akan berbasis aplikasi yang sudah ada di fitur Pikobar Provinsi.

“Sanksi itu nanti menggunakan aplikasi yang ada di fitur pikobar. Nantinya warga Jabar diminta, untuk mendownload pikobar, yang mana nanti setiap kali ada pelanggaran yang dilakukan, maka mekanismenya melalui pikobar, dan dana tersebut harus di bayarkan langsung dan masuk ke khas daerah,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru