Kewajiban Pakai Masker akan Diperdakan, Tapi Masih Dikaji

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berli Hamdani (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Berli Hamdani (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Rencana perubahan peraturan gubernur (Pergub) menjadi peraturan daerah (Perda) sanksi pelanggar protokol kesehatan, masih dikaji pihak kejaksaan tinggi.


DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti mengatakan, wacana itu memang masih dalam kajian pihak Kejaksaan Tinggi.

“Memang kemarin wacananya dengan pergub. Tapi ini masih dalam kajian, termasuk dalam kejaksaan tinggi kemarin diminta pak gubernur untuk melakukan kajian, apakah dengan pergub saja cukup, atau harus didorong ke perda,” ujar Berli, saat konfrensi pers di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).

Barli mengatakan, wacana perubahan pergub menjadi perda pun masih dalam tahap komunikasi dengan Forkopinda Jabar dan institusi terkait.

“Dengan pembuatan dan penyusunan peraturan ini, kita masih lakukan komunikasi dengan Forkopinda dan instansi terkait,” katanya.

Untuk mekanismenya sendiri, ia menyebut, Gubernur Jabar ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat yang berwenang.

Berli Hamdani ( Kiri) ditemani Kadisparbud Jabar (Kanan) di Gedung Sate (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

“Gubernur ingin mengoptimalkan tugas dan fungsi dari aparat. Baik penegak hukum, termasuk penegakan ketertiban, keamanan masyarakat, TNI, Polri, Satpol PP, kemudian relawan dan gugus tugas,” ujarnya.

Terkait mekanisme penagihan sanksi masker, Berli menjelaskan, semuanya akan berbasis aplikasi yang sudah ada di fitur Pikobar Provinsi.

“Sanksi itu nanti menggunakan aplikasi yang ada di fitur pikobar. Nantinya warga Jabar diminta, untuk mendownload pikobar, yang mana nanti setiap kali ada pelanggaran yang dilakukan, maka mekanismenya melalui pikobar, dan dana tersebut harus di bayarkan langsung dan masuk ke khas daerah,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB