Kawasan wisata milik pemda sementara ditutup. Sedangkan wisata milik swasta boleh buka, tapi harus dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Begitu kata Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono SH, SIK, MSi.
DARA | GARUT – Menurut Kapolres, terkait pengamanan di kawasan wisata, pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut sudah melakukan rapat internal.
“Bupati Garut sudah mengeluarkan statemen bahwa kawasan wisata yang dikelola pemda itu tidak dibuka hingga 2 Januari 2021,” ujarnya di Mapolres Garut, Kabupaten Garut, Kamis (31/12/2020).
Namun, untuk kawasan wisata yang dikelola pihak swasta, kata Kapolres, tetap buka. Tapi, harus berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Artinya, kapasitas yang biasanya 100 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, tambah Kapolres, saat malam tahun baru, apabila ada kunjungan wisatawan atau tamu dari luar Garut, itu sudah disekat dipintu masuk ke kota Garut. Didirikan tenda petugas gabungan dari Gugus Tugas Covid-19, serta TNI-Polri.
“Jadi khusus malam tahun baru, wisatawan yang masuk kita sekat, kita putar balikan. Tapi kita juga selektif perlakuannya. Artinya apakah masyarakat asli Garut atau bukan. Kalau dari luar Garut, pasti kita kembalikan,” katanya.***
Editor: denkur