DARA|SURABAYA – Khusus dalam perkara penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis nihil alias tanpa hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang putusan, Rabu (5/12/2018).
Alasannya, kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, Dimas Kanjeng saat ini sedang menjalani kumulatif vonis dalam perkara lain selama 21 tahun.
Undang-undang, kata Hakim Anne, menegaskan bahwa secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun, sehingga hakim Anne menjatuhkan pidana pada Dimas Kanjeng dengan hukuman nihil.
Dimas Kanjeng memang sedang menghadapi 3 perkara pidana yang proses hukumnya hampir bersamaan.
Selain perkara penipuan Rp 10 miliar, tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan dua tahun penjara atas perkara penipuan.***
Editor: denkur