DARA | KARAWANG– Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang dipertanyakan. Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan hingga saat ini masih bertebaran di berbagai ruas jalan hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum.
APK yang bertebaran tak teratur itu dianggap mengganggu estetika tata kota. Menurut seorang praktisi hukum, Dul Kalil, semua pemasangan APK yang menyalahi aturan harus ditertibkan.
“Itu merupakan tugas Bawaslu. Jelas-jelas ada pelanggaran, pasang APK di sembarang tempat. Tapi Bawaslu tidak menindak, maka masyarakat bisa saja berasumsi Bawaslu tidak profesional dalam bekerja,” kata Dul Jalil, Kamis (7/2).
Sekalipun Bawaslu sudah melakukan penertiban, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jumat (31/1) lalu, menurut dia, tidak menutupi kekurangan Bawaslu. Di berbagai ruas jalan, baik di jalan protokol, jalan penghubungan antarkecamatan, maupun jalan pengghubung antardesa, APK berupa baliho, tersebar mengganggu keindahan.
Kondisi tersebut, kata Dul Jalil, sudah berlangsung sejak berbulan-bulan lamanya dan sama sekali tidak ada upaya penertiban. Apa lagi, setahu dia APK yang dipasang di pohon itu termasuk pelanggaran.
“Jadi itu harus ditertibkan oleh Bawaslu. Kalau tidak ditertibkan Bawaslu berarti tutup mata, atau tidak bekerja,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka