Kini Bebas Murni, Nazarudin Ceritakan Pengalamannya Selama di Lapas

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nazarudin bebas murni (Foto: Avila/dara.co.id)

Nazarudin bebas murni (Foto: Avila/dara.co.id)

Muhammad Nazarudin, terpidana korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.


DARA | BANDUNG – Hal ini diketahui saat dirinya yang mengenakan masker, celana jins, dan batik warna biru mendatangi Kantor Badan Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Kamis (13/8/2020).

Nazarudin datang sendiri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Yang bersangkutan bebas murni,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana.

Budiana menerangkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini memeroleh pengajuan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya.

“Hari ini, M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali,” ungkap Budiana.

Selama bimbingan di masa CMB, Budiana menjelaskan, Nazarudin selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan (PK) dimanapun yang bersangkutan berada.

“Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB,” katanya.

Nazarudin mengaku, apa yang dialaminya selama ini merupakan takdir yang harus dijalaninya. Dirinya bersyukur bisa melewati semua tantangan tersebut.

“Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur, alhamdulillah semua ada hikmahnya. Kedepan saya kejar akhirat. Soal dunia biar Allah yang ngatur,” cetusnya.

Dia juga menceritakan kondisinya selama berada di Lapas Sukamiskin. Selama berada di dalam, Nazarudin lebih fokus beribadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Pengalaman di dalam ya saya bersyukur bahwa Allah menunjukkan jalan terbaik. Banyak sekali hikmah yang didapat. Alhamdulillah di dalam Lapas lebih mendekatkan diri kepada Allah. Shalat lima waktu ke masjid, kemudian puasa Senin dan Kamis. Pada intinya, selama di Lapas saya ingin lebih fokus ke akhirat,” tuturnya.

Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, Nazarudin mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang, dan divonis 6 tahun.

Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namu‎n dia mendapat justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.‎

Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB