Kios tempat Ujang mencari nafkah, sebagai penjahit, disegel PPJ Kota Bogor. Ujang pun mengadu ke lembaga wakil rakyat. Tapi, kiosnya masih disegel.
DARA | BOGOR – Ujang (60), tukang jahit di Pasar Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat, kehilangan mata pencahariannya menyusul kios yang ia swe disegel PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Wakil rakyat langsung mendatangi PPJ setelah Ujang mengadu.
Ujang mengaku sebelum kios sewaan berukuran 3 meter persegi itu disegel, ia diminta untuk membayar Rp100 ribu per hari untuk mencicil tunggakannya. Karena tidak sanggup, akhirnya diturunkan jadi Rp70 ribu. Kondisi pasar tetap sepi, sehingga ia hanya mampu membayar Rp50 ribu per hari.
Meskipun sudah mengaku sanggup, pihak PD tetap melakukan penyegelan terhadap tempat usahanya. Untuk itu, ujang yang harus menafkahi istri serta 7 orang anaknya itu, mengadukan penyegelan tersebut kepada DPRD Kota Bogor.
“Saya hanya bercerita kepada salah satu anggota dewan, alhamdulillah direspon. Tapi begitu pihak PD tahu saya mengadu mereka kurang menerima. Itu saya sampaikan kembali kepada Bu Atty (anggota DPRD Kota Bogor),” kata Ujang ditemui di Pasar Sukasari, Selasa (12/11/2019).
Di tempat yang sama, anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya meminta PDPPJ tak main segel terhadap pedagang yang menunggak biaya sewa kios. Hal itu ia ungkapkan seusai mendatangi Kantor PDPPJ, setelah menerima aduan dari pedagang yang kiosnya disegel.
“Keberadaan PDPPJ itu tak hanya sekadar profit oriented. Tapi juga mesti memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bogor untuk memajukan perekonomian,” ujar Atty kepada wartawan.
Menurut dia, PDPPJ harus mengedepankan sisi humanis dalam menyelesaikan permasalahan pedagang pasar. Karena itu, ia berharap PDPPJ jangan main segel, terlebih penyewa telah memiliki niat baik untuk mengangsur tunggakan kios.
Atty mengatakan, jika dalih PDPPJ menyegel kios untuk meraup pendapatan demi menggaji karyawan, itu tidaklah tepat. “PDPPJ itu lahir dari rahim rakyat. Jangan hanya berpikir mengenai masalah gaji. Kalau hanya berpikir ke sana, coba lihat berapa PAD yang diberikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Unit Pasar Sukasari, Kurnia mengatakan,penyegelan dilakukan karena pedagang tersebut belum melunasi tunggakannya sebesar Rp6 juta. Pihaknya sudah memberi tahu yang bersangkutan.
“Kemudian kita kasih tempo. Tapi karena tak kunjung menunaikan kewajibannya makanya kami tempuh langkah penyegelan. Apalagi sekarang PDPPJ menggunakan sistem pembayaran CMS,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan membuka segel kios apabila pedagang tersebut bersedia membuat surat pernyataan untuk melunasi semua tunggakannya. “Kalau yang bersangkutan mau lanjut berjualan, harus buat surat pernyataan. Tapi intinya segel akan dibuka setelah ada persetujuan pusat,” ujar dia.***
Wartawan: Edwin Suwandana | Editor: Ayi Kusmawan