DARA | BANDUNG – Jajaran Polrestabes Bandung tak pernah lelah mengejar dan memberangus para bandit demi menciptakan suasana aman masyarakat.
Terhitung dari 20 Juni hingga 3 Juli 2019 kemarin, berhasil mengungkap 37 kasus dan menangkap 52 tersangka kejahatan jalanan.
Kejahatan jalanan itu, kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, terbagi tiga katagori yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Rrinciannya, 25 tersangka pelaku curat, 22 orang curas, dan lima orang terduga pelaku curanmor dengan modus operandi: rampas 11 kasus, menodong dengan senjata tajam 2 kasus, merusak kunci 17 kasus, dan kunci palsu 5 kasus.’
“Kami mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil kejahatan, dua mobil, 11 pisau dan golok, 13 unit telepon seluler (ponsel), dan satu botol minuman keras,” ujar Kombes Irman seraya menambahkan, pelaku kejahatan curat yang kerap beraksi di perumahan, melakukan kejahatannya dari pukul 23.00 hingga 05.00 dini hari. Sedangkan kejahatan jalanan biasanya terjadi dari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.***
Editor: denkur