Pacaran dua tahun, lalu hamil. Sang Pacar malah kabur. Malu diketahui orang. Akhirnya, saat bayi itu lahir, ia masukan ke dalam mesin cuci.
DARA | PALEMBANG – Seorang asisten rumah tangga, ST (36) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena membuang bayi yang baru saja ia lahirkan ke dalam mesin cuci.
Kepada polisi ST mengakui melakukan itu karena malu, sebab bayinya itu hasil hubungan gelap dengan seorang pemuda berinisial AD.
ST juga mengakui bayi itu lahir di kamar mandi. Lalu panik, tidak tahu harus berbuat apa hingga akhirnya ia masukan bayi itu ke mesin cuci yang sedang menyala. Bayi itu terlihat lemah dan diperjalanan menuju rumah sakit bayi itu meninggal.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang setelah menahan ST melakukan gelar perkara di Mapolresta Palembang. ST pun menceritakan kronologis kejadiannya.
Menurut pengakuan ST, ia dua tahun berpacaran dengan AD. Namun, kemudian dia hamil. Tapi, AD menolak bertanggungjawab. Ia malah kabur meninggalkan ST.
Akhirnya ST penyembunyikan kehamilannya. Sehari-hari ia selalu pakai korset agar tak kelihatan orang.
Saat hendak melahirkan, ST merasa sakit di bagian perutnya. Lalu, ia masuk ke kamar mandi. Tak lama kemudian bayi itu lahir. “Bayi saya itu langsung jatuh ke lantai kamar mandi karena posisi saya waktu itu berdiri,” ujarnya.
ST meminta handuk kepada rekan sesama asisten pembantu rumah tangga.
Peristiwa itu terjadi di rumah majikannya yakni Ferdyta Azhar, anak mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Jalan Telaga nomor 9, RT4, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pukul 11.00 WIB, Senin (4/11/2019).
ST keluar dari dalam kamar mandi dalam keadaan pucat dan lemah, sehingga rekannya memberikan pertolongan dan membawa ST ke rumah sakit. Mendengar ajakan rekannya itu, ST malah panik. Merasa malu.
“Pas diajak ke rumah sakit saya panik jadi saya masukkan anak saya ke dalam mesin cuci. Saya niatnya cuma sementara saja naruh di situ, mau saya bawa ke panti asuhan,” ujarnya.
Kapolresta Palembang Komisaris Besar, Didi Hayamansyah mengatakan, atas perbuatannya ST terancam hukuman penjara 20 tahun.***
Editor: denkur