Rudapaksa dilakukan saat mati lampu.
DARA | Seorang pria berinisial RF dan berusia 34 tahun harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan aksi rudapaksa.
Kapolsek Cibatu, Polres Garut, AKP Misno Winoto, mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, pukul 03.00 WIB, Sabtu 4 November 2023 lalu.
Saat itu, kata kapolsek, listrik di rumah itu sedang mati, karena memang ada pemadaman listrik. Korban berinisial IH berusia 35 tahun tiba-tiba mendengar suara aneh dari atap rumahnya. Kemudian ia menyinari jendela rumah menggunakan flash handphone. Namun, tidak melihat apa-apa.
Tapi tidak lama kemudian, sesosok pria membuka pintu kamar. Ia mengenakan pakaian sweater dan berkupluk. Wajahnya ditutup dengan sarung bantal bertuliskan Barcelona. Lalu, tangannya memegang sebilah pisau.
Korban pun kaget hingga akhirnya menyoroti sosok pria yang masuk ke kamarnya tersebut dengan menggunakan cahaya dari handphone miliknya.
Seketika itu pria itu mendorong tubuh korban hingga terjatuh dari kasur. Saat itulah pria itu memegangi dan mendekap tubuh korban. Pisau di tangan pria itu terjatuh.
Kapolsek juga menuturkan, korban berusaha berteriak meminta tolong. Namun, pelaku tetap melakukan percobaan rudapaksa dan membekap mulut korban hingga jari-jarinya masuk kedalam mulut korban. Seketika itu korban menggigit jari pria itu hingga dekapan terlepas dan korban akhrinya bisa meloloskan diri. Kemudian berteriak minta tolong.
Namun, ketika massa berdatangan, pria itu sudah melarikan diri. Tapi, akhirnya berbekal informasi dan keterangan dari saksi serta korban, polisi berhasil meringkus pria itu.
Kepada polisi, pria yang berinisial RF itu mengakui segala perbuatannya. Turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur warna ungu dan satu pasang sendal jepit warna hitam yang dipakai pelaku saat kejadian.
Editor: denkur