Upaya pengurangan limbah plastik dengan cara memasifkan penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai ulang dinilai masih belum bisa laksanakan secara serempak.
DARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, sudah ada Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Gerakan Sabilulungan Pengurangan Penggunaan Plastik di Kabupaten Bandung, dimana yang menjadi target dan sasaran adalah minimarket dan toko modern.
“Nah itu efektif selama lebih kurang lima bulan, kita bantu dengan poster dan stiker di setiap minimarket, di monitoring. Cuman pada waktu menjelang ramadhan, pola konsumsi jadi meningkat dimana masyarakat belanja banyak dan mereka (minimarket) kesulitan untuk memberi wadahnya,” ujar Asep saat wawancara di ruang kerjanya, Soreang, Selasa (6/4/2021).
“Kata manajemen, mereka (pembeli) enggak jadi belanja dan pindah ke toko sebelah. Ternyata di toko sebelah memberi (kantong plastik). Jadi ada simbiosis yang agak kurang mendukung upaya tadi,” imbuhnya.
Kata Asep, pernah ada pengelola minimarket yang meminta pihaknya untuk memberikan kelonggaran karena merasa kesulitan dalam menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang-ulang.
Menurutnya, butuh harmonisasi dalam menerapkan aturan penggunaan tas belanja.
“Nah waktu awal, mereka menyediakan tas yang masih disubsidi oleh manajemen, jadi ada yang gratis, ada yang beli harganya hanya Rp5 ribu, kemudian kita juga menyediakan tas ramah lingkungan termasuk tas yang dibuat dari daur ulang limbah. Tapi akhirnya macam-macam itu pengelola (kebijakannya). Kita monitor, ada yang setengah masih mengeluarkan (kantong plastik), ada yang bertahan tidak, dan ada yang tetap pakai kantong yang bisa digunakan ulang,” tutur Asep.
Selain itu, target dari sasaran instruksi Bupati Bandung yang hanya baru bisa menyasar minimarket dan toko modern tersebut dinilai memberikan diskriminatif. Karena sebenarnya warung, toko klontong, pasar tradisional juga menyediakan kantong plastik.
“Pasar tradisional, warung kecil itu kan belum bisa kita intervensi secara langsung, karena dinamika sosialnya cukup tinggi,” jelas Asep.
Karena saat ini sedang ada pandemi Covid 19 dan hal lainnya, diakui Asep, kegiatan monitoring khusus belum terlaksana lagi. Namun masih ada stiker atau imbauan tentang penggunaan kantong belanja tersebut yang terpasang di toko modern.
Agar upaya pengurangan limbah plastik ini bisa diterapkan dengan baik, kata Asep, perlu ada edukasi, yang tidak hanya berlaku untuk penyedia jasa tapi juga kepada masyarakatnya itu sendiri.
“Makanya persoalan di lingkungan itu basiknya individual, kampanyenya terus kita lakukan, memang kreativitas inovasi di lapangan ya kita membutuhkan dukungan dari semua komponen. Karena sasarannya tidak hanya minimarket, ada pasar modern, ada pasar tradisional, ada pasar tumpah, ada warung kecil, ada toko klontongan. Ini juga butuh pengawasan dari semua,” papar Asep.
Dalam rangka mengurangi penggunaan sampah plastik, Asep mengungkapkan bahwa tidak bisa diselesaikan dengan cara menutup pabrik plastik. Karena di industri tersebut ada sisi ekonominya.
Misalnya, daur ulang plastik itu bisa menghidupi rangkaian produsen dari mulai pengumpul, pengolah, pembuat hingga distributor.
“Kenapa pemerintah tidak tegas saja, sudah saja tutup pabrik plastik yang tidak ramah lingkungan. Tapi kan mungkin hitungannya tidak hanya satu sisi, pasti kebijakan pemerintah pusat juga mempertimbangkan banyak hal. Jadi itu ada rantai ekonominya,” ujar Asep.***
Editor: denkur