Kisruh di Partai Demokrat terus berlanjut. Hari ini, Senin (8/3/2021), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DARA – Maksud kedatangannya untuk menyerahkan surat berisi laporan perbuatan melawan hukum terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumut, beberapa waktu lalu.
AHY datang bersama 34 DPD Demokrat dan Majelis Tinggi Partai.
Sebelumnya, AHY, Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah menggelar rapat koordinasi, Minggu, 7 Maret 2021. Melibatkan jajaran DPP Demokrat dan seluruh Ketua DPD Demokrat dari 3 provinsi.
Selain itu, juga mengadakan pertemuan dengan 514 Ketua DPC Demokrat kabupaten/kota se-Indonesia.
Diungkapkan bahwa seluruh DPD dan DPC menyatakan dukungan dan kesetiaannya terhadap AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Bahkan, seluruh pengurus tersebut telah sepakat menolak Kongres Luar Biasa di Deliserdang. Pasalnya, itu sebagai perbuatan ilegal dan melanggar hukum.
AHY menjelaskan bahwa seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat tidak pernah memberikan suara sebagai syarat pelaksanaan KLB.
“Ketua DPD dan Ketua DPC tidak pernah memberi mandat kepada siapapun untuk hadir dan memberi suara,” ujar AHY di Jakarta, 7 Maret 2021, seperti dilansir galamedianews dari Antara, Senin (8/3/2021).
Seperti diketahui, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB periode 2021-2025 pada 5 Maret 2021.
Kejadian tersebut dianggap mencuri kepemimpinan AHY yang sah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V PD pada 13 Maret 2020 silam.
Selain itu, Jhoni Allen yang berperan sebagai Pimpinan Sidang telah memilih Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat periode 2021.2025.***
Editor: denkur