DARA | JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Kivlan Zen memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) dan makar.
Pengacara Kivlan Zen, yaitu Djuju Purwantoro juga mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan, seharusnya pemeriksaan dilakukan 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.***
Editor: denkur
Foto: detikcom