Klarifikasi Setoran Zakat Mal, Dewan KBB akan Panggil Para UPZ

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (baznas.go.id)

Ilustrasi. (baznas.go.id)

“Kita Insya Allah akan mempertemukan (Baznas dan UPZ), biar clear and clean. Karena kita tidak mau menjust dari satu sudut pandang saja,” ujar Asep Sofyan.


DARA | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyoroti persoalan zakat mal yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) karena jumlah pemasukannya masih relatif sedikit. Padahal, dilihat dari jumlah penduduk, Baznas KBB bisa mengumpulkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut per tahunnya sekitar Rp500 miliar.

Sekretaris Komisi 4 DPRD KBB, Asep Sofyan, ZA mengungkapkan, belum maksimalnya pengumpulan zakat mal tersebut lebih disebabkan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tidak langsung setor ke Baznas. Melainkan UPZ melaksanakan sendiri pengelolaannya sehingga Baznas hanya menerima laporannya saja.

Untuk mengetahui alasan versi UPZ tentang keterangan Baznas tersebut, dalam waktu dekat dewan akan memanggil UPZ tersebut.

“Kita Insya Allah akan mempertemukan (Baznas dan UPZ), biar clear and clean. Karena kita tidak mau menjust dari satu sudut pandang saja,” ujar Asep usai melakulan kunjungan kerja ke Sekretariat Baznas KBB di Perumahan Cilame Indah, Ngamprah, Senin (8/6/2020).

Sekretaris Komisi 4 DPRD KBB, Asep Sofyan, ZA. (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Sayangnya Asep enggan menyebut nama UPZ yang hanya memberikan laporan pada Baznas tersebut. Ia justru berkilah UPZ di semua tingkatan, belum maksimal dalam pengelolaan zakat tersebut.

Menurutnya, selama ini 28 UPZ di lingkungan Pemda KBB sebagian hanya memberikan laporan saja pada Baznas. Padahal berdasarkan regulasi, zakat mal yang merupakan titipan itu, dari UPZ harus masuk ke Baznas untuk kemudian pendistribusiannya dilakukan oleh Baznas juga.

Melihat kondisi tersebut, Komisi 4 DPRD KBB meminta agar pengelola zakat menjalankan regulasi sehingga tidak menyalahi aturan. Regulasi inipun menjadi garapan Komisi 4 untuk menjadi pedoman pengelolaan zakat mall itu.

Selain persoalan di atas, dewan juga menilai jika dalam pengelolaan zakat tersebut, kurang koordinasi. Oleh karena itu, dewan akan memfasilitasi koordinasi diantara pemungut dan pengelola zakat tersebut.

“Kita berupaya agar trust (kepercayaan) atau animo masyatakat, untuk pengelolaan zakat naik lagi. Kita mendorong bagaimana Baznas KBB bisa maksimal,” pungkas anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Deklarasi, BOOMS Usul Pemkab Bandung Barat Sediakan Anggaran Pendidikan Bela Negara
Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 07 Mei 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:06 WIB

Deklarasi, BOOMS Usul Pemkab Bandung Barat Sediakan Anggaran Pendidikan Bela Negara

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Berita Terbaru

NEWS

Disposal Tewaskan Tiga Belas Orang di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:45 WIB