KLB Deli Serdang Ilegal, Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi Sebut Itu Sikap Memalukan

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Mohammad Muraz

H Mohammad Muraz

“Sangat memalukan, dizaman Orde baru saja yang disebut otoriter belum pernah terjadi hal seperti ini,”tukas Muraz.


DARA | SUKABUMI – Anggota DPR RI yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, H Mohammad Muraz, menyikapi Konfrensi Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara Jumat (5/3/2021) lalu dianggap Ilegal.

Pasalnya, KLB yang digelar tersebut tidak diikuti pemilik suara sah. yaitu Ketua DPC dan DPP Demokrat di Indonesia seusai dengan aturan partai Demokrat.

“Saya berpendapat, ini dagelan politik di bumi tercinta Indonesia di era reformasi dan demokrasi. Bagaimana mungkin, seorang yang bukan kader partai Demokrat dan pejabat (Moeldoko) dekat dengan istana bisa mempersiapkan diri merebut kepemimpinan partai Demokrat melalui KLB yang ilegal,” Papar Muraz, saat dihubungi. Sabtu, (6/3/2021)

Lanjut Muraz, KLB tersebut katanya dihadiri 400 orang lebih bukan pemilik suara sah partai Demokrat. “Ya mungkin saja, mereka kader abal abal jadi bukan pemilik suara sah,”tegas Muraz.

Untuk itu, jika pemerintah pusat tidak menindak tegas tindakan KLB tersebut. Tentunya, partai politik besar dengan mudah direbut kepemimpinannya.

“Sangat memalukan, dizaman Orde baru saja yang disebut otoriter belum pernah terjadi hal seperti ini,”tukas Muraz.

Kata dia, Kami mempersilahkan bagi para Ulama Tokoh Masyarakat, tokoh ahama, tokoh politik, cendikawan dan masyarakat umum untuk menilainya secara netral.

“Sekali saya berharap, pemerintah tegas menegakan aturan secarad adil menolak KLB tersebut,”ucapnya.

Apalagi sambung Muraz, Kemenkumham telah menerbitkan dua keputusan yang sudah masuk dalam lembar negara Nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021 Kongres ke V partai Demokrat perubahan ADRT dan Perubahan Kepungurusan adalah sah.

“Pemerintah melalui Kemenkumham tetap konsisten dengan kedua keputusan Menkumham tetap berlaku dan sah untuk Partai Demokrat,”tutupnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB