KNPI Mendorong Lahirnya Perda Kepemudaan di KBB

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Liputan 6

ILUSTRASI. Foto: Liputan 6

DARA | BANDUNG – Sejumlah elemen yang tergabung di dalam Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menginisiasi hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan sebagai turunan dari Undang-Undang Kepemudaan di tingkat pusat.

Ketua DPD KNPI KBB, Lili Supriatna, mengatakan, sejak dimekarkan dari Kabupaten Bandung 12 tahun lalu, hingga saat ini KBB belum memiliki Perda Kepemudaan. “Padahal di kabupaten/kota tetangga seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sudah ada,” ujar Lili saat dihubungi dara.co.id melalui telepon selulernya, Senin (19/8/2019).

Menurut Lili, kehadiran Perda Kepemudaan sangat penting bagi keberlangsungan dan payung hukum organisasi kepemudaan di KBB. Perda ini, nanti mengatur hak dan kewajiban organisasi pemuda, termasuk dalam hal menerima bantuan atau hibah.

“Selama ini kan ukurannya tidak jelas dan bantuan yang diberikan sifatnya masih berupa kanyaah dan faktor kedekatan. Padahal, kalau mengacu kepada aturan UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2008, organisasi kepemudaan seperti KNPI seharusnya mendapatkan bantuan senilai 2-3 persen dari besaran APBD,” katanya.

Dia menjelaskan, di KBB aturan tersebut belum berlaku dan di Bandung Raya yang sudah menerapkan baru Kota Bandung. Setiap setahun KNPI mendapatkan kucuran dana Rp4,6 miliar dan di Kabupaten Bandung dana bantuannya Rp1 miliar per tahun. Sedangkan di KBB hanya Rp 750 juta per tahun.

“Dana hibah KNPI KBB asalnya pernah Rp250 juta, Rp500 juta, dan sekarang Rp750 juta. Tapi kan itu dibagikan ke 92 OKP dan 16 PK, dengan ribuan anggota termasuk untuk kegiatan dan kesekretariatan. Jadi jatuh-jatuhnya setiap OKP dapat alokasi dana Rp2 juta- Rp3 juta per tahun,” ujarnya.

Melalui Perda Kepemudaan pihaknya ingin mengubah stigma bahwa bantuan kepada KNPI atau organisasi pemuda lain bukan karena pertimbangan kedekatan, melainkan lebih kepada konstitusional.

Ketika itu berjalan, lanjut dia, figur pemimpin KNPI KBB tidak terkesan blok orang bupati atau wakil bupati. Semua berjalan sesuai kompetensi, sehingga dalam penciptaan ketua hingga jalannya organisasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, pihajnya ingin Perda ini terealisasi. Salah satu rekomendasi hasil Raker DPD KNPI KBB  adalah soal Perda Kepemudaan dan sudah dimasukkan dalam usulan ke Badan Legislasi Daerah.

“Tinggal kami menunggu kepedulian dan keseriusan dari Dispora serta DPRD, khususnya Komisi IV. Diharapkan tahun depan bisa dilakukan pembahasan,” katanya.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini
Siapa Berminat, Pemerintahan Kota Bandung Membutuhkan 838 ASN
2025, Kantor ATR/BPR Kabupaten Bandung Tergetkan 40 Ribu Bidang Tanah PTSL Simak Menjelasnnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 17 Januari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:01 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:59 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:00 WIB

Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB