Kodim 0608 dan PA Cianjur Gelar Isbat Nikah Bagi Warga Miskin

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodim 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah. (Foto: Angga Purwanda/Dara.co.id)

Kodim 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah. (Foto: Angga Purwanda/Dara.co.id)

“Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan, di antaranya surat nikah. Sehingga mereka tak mendapatkan bantuan sosial, padahal mereka sangat membutuhkan bansos apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani.


DARA | CIANJUR – Komando distrik militer (Kodim) 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah, Jumat (12/6/2020).

Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, mengatakan isbat nikah yang digelar itu untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan administrasi pernikahan atau buku nikah.

Sebab, dengan tidak memiliki kelengkapan administrasi pernikahan, tak sedikit masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial menjadi tidak mendapatkan.

“Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan, di antaranya surat nikah. Sehingga mereka tak mendapatkan bantuan sosial, padahal mereka sangat membutuhkan bansos apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Rendra kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, lanjut Rendra, tujuan digelarnya isbat nikah ini juga untuk membantu warga prasejahtera sehingga bisa mengurus administrasi kependudukan.

“Ada 100 pasangan yang diisbatkan hari ini, paling tua umurnya 69 tahun paling muda 20 tahun,” pungkas Rendra.

Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur, Ajib Izudin, mengatakan Isbat nikah massal berbeda dengan nikah massal, kalau isbat nikah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum atau nikah di bawah tangan.

“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi, sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ajib.

Seorang peserta Isbat nikah, Abdurohman (52) mengatakan, ia sudah 21 tahun menikah dan mempunyai seorang anak. Namun selama ini ia belum sempat mengurus surat nikahnya.

“Sekarang kami bersyukur bisa mengurus surat-surat,” kata Abdurahman.

Menurutnya, saat menikah dulu ia terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu di pernikahannya.

Senada dengan Abdurohman, seorang warga lainnya, Atep Rahmat (39), juga terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu saat menikahi istrinya.

“Di kampung yang penting selamat dulu, hanya perwakilan keluarga dan beberapa tokoh yang hadir, kami belum mampu menghadirkan penghulu saat itu, saya berterima kasih kepada Dandim karena sudah menggelar acara ini,” kata Atep.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Polres Sukabumi Gelar Operasi Ketupat Lodaya, 493 Personel Dikerahkan
‘Yu Kita Serbu! Pemkab Sukabumi Kembali Gelar Bazar Cullinary Ramadhan
Begini Jawaban Bupati Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum BPR Sukabumi
Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah
Polres Garut Gelar Mudik Gratis, Berminat? Klik Kanal Ini!
Jelang Ramadan, Bahan Pokok di Garut Aman
Update Bencana Sukabumi, Enam Meninggal, Tiga Orang Masih Hilang
Kapolres Sukabumi Bagikan Sembako untuk Korban Banjir dan Kaum Duafa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:09 WIB

Polres Sukabumi Gelar Operasi Ketupat Lodaya, 493 Personel Dikerahkan

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:56 WIB

‘Yu Kita Serbu! Pemkab Sukabumi Kembali Gelar Bazar Cullinary Ramadhan

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:16 WIB

Begini Jawaban Bupati Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum BPR Sukabumi

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:57 WIB

Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:48 WIB

Polres Garut Gelar Mudik Gratis, Berminat? Klik Kanal Ini!

Berita Terbaru

NASIONAL

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Sabtu, 15 Mar 2025 - 05:19 WIB

CATATAN

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Jumat, 14 Mar 2025 - 20:58 WIB