Kodim 0608 dan PA Cianjur Gelar Isbat Nikah Bagi Warga Miskin

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodim 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah. (Foto: Angga Purwanda/Dara.co.id)

Kodim 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah. (Foto: Angga Purwanda/Dara.co.id)

“Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan, di antaranya surat nikah. Sehingga mereka tak mendapatkan bantuan sosial, padahal mereka sangat membutuhkan bansos apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani.


DARA | CIANJUR – Komando distrik militer (Kodim) 0608 bersama Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat nikah, Jumat (12/6/2020).

Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, mengatakan isbat nikah yang digelar itu untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan administrasi pernikahan atau buku nikah.

Sebab, dengan tidak memiliki kelengkapan administrasi pernikahan, tak sedikit masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial menjadi tidak mendapatkan.

“Dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan, di antaranya surat nikah. Sehingga mereka tak mendapatkan bantuan sosial, padahal mereka sangat membutuhkan bansos apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Rendra kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, lanjut Rendra, tujuan digelarnya isbat nikah ini juga untuk membantu warga prasejahtera sehingga bisa mengurus administrasi kependudukan.

“Ada 100 pasangan yang diisbatkan hari ini, paling tua umurnya 69 tahun paling muda 20 tahun,” pungkas Rendra.

Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur, Ajib Izudin, mengatakan Isbat nikah massal berbeda dengan nikah massal, kalau isbat nikah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum atau nikah di bawah tangan.

“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi, sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ajib.

Seorang peserta Isbat nikah, Abdurohman (52) mengatakan, ia sudah 21 tahun menikah dan mempunyai seorang anak. Namun selama ini ia belum sempat mengurus surat nikahnya.

“Sekarang kami bersyukur bisa mengurus surat-surat,” kata Abdurahman.

Menurutnya, saat menikah dulu ia terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu di pernikahannya.

Senada dengan Abdurohman, seorang warga lainnya, Atep Rahmat (39), juga terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu saat menikahi istrinya.

“Di kampung yang penting selamat dulu, hanya perwakilan keluarga dan beberapa tokoh yang hadir, kami belum mampu menghadirkan penghulu saat itu, saya berterima kasih kepada Dandim karena sudah menggelar acara ini,” kata Atep.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB