Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan (Foto: Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan (Foto: Kominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis (12/1/2023).


DARA | Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” ujar Dirjen Semuel.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Dirjen Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:29 WIB

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia

Jumat, 15 November 2024 - 20:24 WIB

Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Berita Terbaru