Terkait pengelolaan zakat mal, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat datangi Bagian Kesra Sekretariat Daerah. Mempertanyakan keterangan lanjutan soal informasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
DARA | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi 4 DPRD KBB Amung Makmur mengatakan, dari keterangan Kepala Bagian Kesra Setda KBB, Asep Hidayatulloh terungkap, tahun 2019 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bagian Kesra telah menyetor zakat mal ke Baznas. Hanya masih ada data yang berbeda dengan versi yang diungkapkan Baznas.
“Mungkin suatu saat, kita akan diduduk bersamakan kedua intansi itu karena masih ada persepsi berbeda,” ujar Amung.
Sementara itu untuk 2020, pihak UPZ Bagian Kesra mengakui belum setor ke Baznas karena disalurkan langsung oleh UPZ. Ke depannya, dewan akan mendorong agar UPZ hanya sebagai pengumpul zakat mal ini, sesuai dengan UUD No 23 tahun 2011 pasal 46.
Begitu juga dengan PP 14 tahun 2014 juga sama, bahwa UPZ hanya pihak pengumpul saja sedangkan Baznas sebagai penyalur maupun perencanaan.
Dijelaskan Amung, alasan UPZ Bagian Kesra melakukan pendustribusian sendiri pada tahun ini tersebut atas dasar kedaruratan pandemi Covid-19. Namun pihaknya berharap ke depan, tidak seperti itu.
“Makanya kita perlu duduk bersama. Kami kesini bukan utuk mencari kesalahan, namun mencari solusi karena ini dana umat,” ujarnya.
Kabag Kesra KBB Asep Hidayatulloh mengatakan, penyaluran zakat mal oleh pihaknya telah diketahui Baznas. Untuk tahun 2020, seiring dengan pandemi Covid-19, banyak para santri atau guru ngaji yang lepas dari perhatian, sehingga tidak memperoleh bantuan sosial. Maka pihaknya menyalurkan zakat mal tersebut pada para guru ngaji, santri dan para kyai yang tersebar di 16 kecamatan se-KBB.
“Yang jelas sudah disalurkan ke asnafnya. Dan diketahui oleh Baznas juga,” terang Asep.***
Editor: denkur