DARA — DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi surat edaran KPID Jabar. Surat edaran itu menjelaskan hak informasi publik dan penayangan siaran keagamaan yang tidak berunsur negatif.
Dijelaskan penyiaran keagamaan dan lainya itu yang tidak bermuatan ujaran kebencian.
“Kami sangat mengapresiasi ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis ( 18/8/2022).
Dikatakan, dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas, harus juga menayangkan program berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
‘KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,’ pungkas Sidkon