Transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan membawa angin segar bagi pengelolaan bisnis perbankan daerah
DARA | Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat kerja membahas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (PERSERODA).
Berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupatrn Sukabumi, Selasa (15/3/2025).
Dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, serta Direktur Utama BPR Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, transformasi status hukum dari Perumda menjadi Perseroda diyakini akan membawa angin segar bagi pengelolaan bisnis perbankan daerah.
“Semoga langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi, memperluas ruang gerak usaha, serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga demi memperkuat daya saing,” ujar Hera.
Perubahan bentuk badan hukum ini, lanjut Hera, merupakan langkah visioner dalam merespons dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif serta orientasi utama perubahan ini tetap berpegang pada asas profesionalisme serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap kinerja BPR Sukabumi, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal maupun dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat kerja ini juga menjadi ajang penting untuk menyelaraskan pandangan legislatif dan eksekutif, khususnya dalam memastikan kesiapan organisasi, aspek legalitas, serta potensi dampak dari perubahan struktur hukum yang diusulkan.
Proses pembahasan Raperda ini akan terus bergulir melalui tahapan-tahapan berikutnya hingga nantinya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.***
Editor: denkur