Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) tempat merehabilitasi, membersihkan dan mencuci anak-anak yang memiliki masalah hukum. Namun, sayang fasilitasnya tidak memadai
DARA | BOGOR – Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) adalah tempat untuk merehabilitasi, membersihkan, atau kembali mencuci anak-anak di bawah usia 18 tahun yang memiliki masalah hukum.
Namun, kata Anggota Komisi V DPRD Jabar, Asep Wahyu Wijaya, fasilitasnya tidak memadai, sehingga diharapkan segera diberi fasilitas yang sangat cukup, mulai dari fasilitasnya mau pun sistem pendukungnya
“Harapannya agar setelah ditempatkan di situ, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini bisa kembali ke masyarakat dengan sikapnya yang berubah atau bisa dikatakan insaf. Ditambah memiliki kompetensi tertentu,” ujar Asep Wahyu Wijaya saat mengunjungi PSRABH Kabupaten Bogor, Senin (4/11/2019).
Asep menilai, PSRABH adalah tempat yang sangat strategis bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang tengah berhadapan dengan hukum. “Namun sayang fasilitasnya kurang mumpuni. Ada lab atau bengkel motor tapi mesinnya masih karburator. Sekarang kan sudah zamannya injeksi. Ada pula hal-hal lainnya yang kami temukan seperti itu,” ujarnya.***
Editor: denkur