Komisi VIII DPR RI : Lagi-lagi Menteri Agama Offside, Harus Dipanggil

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi (Foto: Laman DPR RI)

Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi (Foto: Laman DPR RI)

Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama RI Fachrul Razi. setelah adanya pengumuman tentang pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia tahun 2020.


DARA| JAKARTA- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, dimana segala keputusan harus dibicarakan dan diputuskan bersama antara Pemerintah dengan DPR.

“Lagi-lagi Menteri Agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR. Padahal UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Setiap keputusan lazimnya dibicarakan dan diputuskan Pemerintah bersama dengan DPR, apalagi di masa darurat seperti ini. Menag sepertinya gagap memahami UU,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (2/6/2020).

Nurhasan mengingatkan, Ibadah Haji sangat terkait dengan hajat hidup rakyat banyak. Konsekuensinya bukan hanya terkait pemberangkatan dan pemulangan saja tapi termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta dan APBN untuk penyelenggaraan haji serta kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.

“Seharusnya pemerintah bijak menahan diri mengumumkan ini, toh kita sudah sepakati dan agendakan bahwa besok lusa, Kamis 4 Juni 2020, Komisi VIII baru akan rapat dengan Kemenag terkait ini, sambil menunggu keputusan resmi dari Saudi. Kita paham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat,” tandasnya.

Nurhasan menyatakan, Komisi VIII DPR RI akan segera memanggil Kemenag untuk klarifikasi masalah ini, karena terbukti baru beberapa saat diumumkan masyarakat sudah gaduh.

“Menteri Agama harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan yang lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Tangis Bahagia Fitri Pecah di Mapolresta Cirebon: Motor yang Hilang dari Parkiran Rumah Akhirnya Kembali Setelah Diculik Maling
Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting
Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia-China
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:21 WIB

Tangis Bahagia Fitri Pecah di Mapolresta Cirebon: Motor yang Hilang dari Parkiran Rumah Akhirnya Kembali Setelah Diculik Maling

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:30 WIB

Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:32 WIB

Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Berita Terbaru