Komisi X DPR RI bersama Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai mitra kerja, mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pendataan terhadap para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di wilayahnya.
DARA | Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk bisa menentukan pilihan dari 17 sub sektor ekraf yang mewakili kepentingan kemajuan ekonomi di daerah, dan melakukan inventarisir terhadap pelaku ekraf yang memanfaatkan digital sebagai sarana aktivitas perekonomian mereka.
“Sederhananya pelaku ekraf yang punya IG dan FB (media sosial) berapa, lalu seberapa sering beraktivitas dengan memanfaatkan digitalisasi di usahanya. Ini yang mesti didata Pemda Garut,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah usai kegiatan bertema Transformasi Digital Sektor Ekonomi Kreatif Kabupaten Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (24/3/2024).
Menurut Ferdiabsyah, terkait pemilihan 17 subsektor ekraf, Pemkab Garut mesti menentukan beberapa diantaranya, agar kebijakan yang diputuskan efektif.
“Jadi harus ada kebijakan pemetaan dari Pemda Garut, sesuai kondisi masyarakat Garut, keinginan juga, ada passion engga, ada hasrat engga. Diinventarisir dengan baik, setelah itu baru diputuskan transformasi digitalnya dalam bentuk apa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu, menyebutkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku ekraf mesti terjalin.
Riwud menilai, kegiatan yang dihadiri ratusan peserta mulai dari para pelaku ekraf, akademisi, hingga unsur pemerintah itu sebagai bentuk dukungan fasilitas, agar UMKM dapat mandiri dalam transformasi digital, yang efeknya akan meningkatkan kuantitas dan kualitas penjualan.
“Bagaimanapun saat ini, siapa (pelaku ekraf) yang tidak menggunakan digital, pasti akan kalah dengan yang menggunakan digital,” katanya.
Editor: denkur