Komnas HAM Temukan Potensi Hilangnya Hak Pilih

Kamis, 4 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Indeksberita.com

Ilustrasi: Indeksberita.com

DARA | JAKARTA – Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM, Hairansyah, mengatakan, ditemukan potensi hilangnya hak pilih berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dalam Pemilu 2019. Penyebabnya, karena mereka belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket).

Fokus pemantauan yang dilakukan, kata Hairansyah, di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. “Dalam temuan kami masih ada masalah penggunaan hak pilih yang kami khawatirkan dan di lapangan masih menjadi persoalan,” ujar Hairansyah seperti dilansir Antara.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, selain e-KTP, suket juga dimungkinkan untuk digunakan, tetapi suket dapat diperoleh apabila sudah melakukan perekaman.

Temuan Komnas HAM di Kalimantan Tengah, baru 79 persen penduduk berusia 17 tahun dan ke atas atau sudah menikah yang sudah memiliki e-KTP mau pun sudah melakukan perekaman, dari total 1,75 juta pemilih yang ditetapkan masuk daftar pemilih tetap (DPT). Diperkirakan hingga menjelang 17 April 2019, Disdukcapil Kalimantan Tengah mampu menyelesaikan hanya 85 persen perekaman.

Sementara di Jawa Timur, jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP atau melakukan perekaman berjumlah sekitar empat juta orang, sedangkan di Banten terdapat 637 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Komnas HAM mendorong kementerian dalam negeri untuk mempercepat proses penerbitan e-KTP mau pun suket untuk mengurangi potensi hilangnya hak pilih masyarakat dan merekomendasikan komisi pemilihan umum (KPU) untuk meninjau kebijakan dan PKPU yang berpotensi mengurangi, membatasi dan melanggar HAM dalam proses Pemilu 2019.***

Editor: denkur

Bahan: Antara

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru