Komnas Perempuan Desak Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018). (Kompas.com)

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018). (Kompas.com)

DARA| JAKARTA – Kasus hukum Baiq Nuril terus jadi sorotan. Kali ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) beraksi dan meminta kejaksaan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maknun yang rencananya dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu, 21 November 2018.

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018) mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung agar menunda eksekusi, apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru petikan putusan.

“Hukum acara mengatur pelaksanaan putusan bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan,” ujarnya.

Semnatara itu menurut sumber dara.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram,  I Ketut Sumadana bersikukuh akan melaksanakan eksekusi. Apalagi, saat ini tim kuasa hukum Nuril, belum melayangkan penundaan eksekusi.
Seperti diketahui, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya. Namun, kemudian kasus itu mencuat hinga melaju ke ranah hukum dan oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila itu. Nuril divonis enam bulan penjara dan dan denda Rp 500 juta.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB