Komnas Perempuan Desak Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018). (Kompas.com)

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018). (Kompas.com)

DARA| JAKARTA – Kasus hukum Baiq Nuril terus jadi sorotan. Kali ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) beraksi dan meminta kejaksaan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maknun yang rencananya dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu, 21 November 2018.

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018) mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung agar menunda eksekusi, apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru petikan putusan.

“Hukum acara mengatur pelaksanaan putusan bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan,” ujarnya.

Semnatara itu menurut sumber dara.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram,  I Ketut Sumadana bersikukuh akan melaksanakan eksekusi. Apalagi, saat ini tim kuasa hukum Nuril, belum melayangkan penundaan eksekusi.
Seperti diketahui, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya. Namun, kemudian kasus itu mencuat hinga melaju ke ranah hukum dan oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila itu. Nuril divonis enam bulan penjara dan dan denda Rp 500 juta.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB