Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi kerja keras Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.
DARA | SUKABUMI – Aris Sirait mengatakan, pekan lalu pihaknya mendatangi Polres Sukabumi untuk memberikan motivasi serupa terkait adanya kasus sodomi dengan jumlah korban 35 orang anak.
“Mendengar lagi kasus serupa terjadi dengan pelaku inisial T di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pelaku melakukan kejahatan seksual dengan cara sodomi dan oral seks kepada tujuh korban di bawah umur,” ujarnya usai kunjungannya di Mapolres Kota, Rabu (5/8/2020).
“Makanya, kami nyatakan mau tidak mau Sukabumi darurat kejahatan seksual, sehingga kami mendukung penyidik di sini untuk memutus mata rantai perilaku seks menyimpang tersebut,” ungkap Arist.
Atas dasar itu, lanjut Arist, dengan kerja keras itu semua bisa terungkap. Pihaknya juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota agar tidak lagi terjadi hal serupa.
“Meski baru dua bulan di sini, Bu Kapolres Sumarni bisa dengan cepat bertindak dalam memutus mata rantai kasus kejahatan seksual,” akunya.
Menurut Arist, langkah selanjutnya memberi dukungan kepada para korban dengan cara memberikan theraphy kepada para korban.
“Kami sudah sepakat, para korban kekerasan seksual ini akan ditangani psikolog agar kasus ini tidak berulang,” ujarnya.
Dikutip dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 3700 lebih menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Maret -Juni di masa covid 19.
“Dalam kurun yang sama, Komnas PA juga menerima laporan angka kekerasan seksual cukup tinggi sebanyak 809 kasus. Berarti 52 persen didominasi kejahatan seksual,” sebutnya.
Dari urutan-urutan kasus yang terjadi dari 52 persen tadi, Sukabumi Kota maupun kabupaten justru paling banyak kasus kejahatan seksual.
“Sukabumi zona merah kekerasan terhadap anak sesuai bukti tentunya harus diwaspadai. Mau tidak mau, makanya kita sebut ini gerakan perlindungan anak,” tandasnya.
Saya apresiasi, langkah kepolisian Polres Sukabumi Kota dalam penegakan hukum. Caranya adalah korban yang dulu pernah menjadi korban sodomi harus termonitor.
“Biasanya korban sodomi, melakukan tindakan serupa. Ini menjadi keprihatinan kami bersama pihak kepolisian. Kalau terjadi terus menerus tanpa dihentikan, bagaimana masa depan Sukabumi,” ujar Arist.***
Editor: denkur