Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, ditegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam politik praktis.
DARA| Kelompok Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta para kepala desa (kades) bersikap netral dalam Pemilukada 2024.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Kompakdesi KBB, H. Budi Sudarajat menyikapi sepak terjang sejumlah kades di Bandung Barat yang ditengarai terlibat dalam politik praktis memihak salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2024-2029.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu klausulnya memberikan peringatan kepada kades tidak menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada,,” ujar HBS, nama akrab H. Budi Permana, saat dihubungi Kamis (10/10/2024).
Ia meminta para kades berhati-hati dalam kontek dukung mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 6 itu, lanjut HBS, kades yang terlibat politik praktis berarti telah melanggar ketentuan dan bisa kena sanksi.
Bahkan bisa merugikan paslon, karena penyelenggara Pemilu bisa mendiskualifikasi paslonnya.
Seharusnya, para kades memberikan contoh yang baik pada masyarakat dengan bersikap netral.
“Kepala desa harus mememberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang jurdil jujur dan adil sesuai pilihan hati nurani masyarakat,” tandasnya.
HBS juga menyatakan prihatin dengan beredarnya informasi adanya keterlibatan para perangkat desa dalam politik praktis tersebut.
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, ditegaskan pula larangan bagi kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam politik praktis.
Walaupun secara pribadi punya hak politik tapi itu sifatnya lebih pribadi. “Memang punyak hak politik tapi itu sifatnya pribadi jangan menjadi tim pemenangan yang terang-terangan ikut mengakampanyekan kepada publik,” ucap HBS.
Editor: Maji