Kompakdesi Soroti Netralitas Kades di Kabupaten Bandung Barat dalam Pilkada

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 Ketua Kompakdesi KBB, H. Budi Sudarajat (Foto: heny/dara)

Ketua Kompakdesi KBB, H. Budi Sudarajat (Foto: heny/dara)

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, ditegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam politik praktis.

DARA| Kelompok Mantan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta para kepala desa (kades) bersikap netral dalam Pemilukada 2024.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Kompakdesi KBB, H. Budi Sudarajat menyikapi sepak terjang sejumlah kades di Bandung Barat yang ditengarai terlibat dalam politik praktis memihak salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2024-2029.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu klausulnya memberikan peringatan kepada kades tidak menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada,,” ujar HBS, nama akrab H. Budi Permana, saat dihubungi Kamis (10/10/2024).

Ia meminta para kades berhati-hati dalam kontek dukung mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 6 itu, lanjut HBS, kades yang terlibat politik praktis berarti telah melanggar ketentuan dan bisa kena sanksi.
Bahkan bisa merugikan paslon, karena penyelenggara Pemilu bisa mendiskualifikasi paslonnya.

Seharusnya, para kades memberikan contoh yang baik pada masyarakat dengan bersikap netral.

“Kepala desa harus mememberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang jurdil jujur dan adil sesuai pilihan hati nurani masyarakat,” tandasnya.

HBS juga menyatakan prihatin dengan beredarnya informasi adanya keterlibatan para perangkat desa dalam politik praktis tersebut.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, ditegaskan pula larangan bagi kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam politik praktis.

Walaupun secara pribadi punya hak politik tapi itu sifatnya lebih pribadi. “Memang punyak hak politik tapi itu sifatnya pribadi jangan menjadi tim pemenangan yang terang-terangan ikut mengakampanyekan kepada publik,” ucap HBS.

Editor: Maji

Berita Terkait

Di Bandung Ada Museum Pers Jawa Barat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:31 WIB

Di Bandung Ada Museum Pers Jawa Barat

Senin, 24 Februari 2025 - 07:12 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 07:09 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, saat menggelar Press Conference Program Kemaslahatan Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2025 di Jakarta, Senin (24/2/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir untuk Masyarakat

Senin, 24 Feb 2025 - 20:36 WIB