Komplotan Pencuri Spesialis Hewan Ternak Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, memberikan keterangan pers terkait penangkapan 7 komplotan pencuri spesialis hewan ternak di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023) (Foto: Ist)

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, memberikan keterangan pers terkait penangkapan 7 komplotan pencuri spesialis hewan ternak di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023) (Foto: Ist)

Tujuh orang anggota komplotan pencuri spesialis hewan ternak yang kerap meresahkan masyarakat dibekuk polisi. Dua diantaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.


DARA | Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, tujuh tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut adalah Sudirman alias Zagur (47), Amud alias Uwo (37), Yayat Uloh (40), Dawan alias Aki (45), Jajang Saripudin (41), dan Abdal (45).

Mereka ditangkap Tim Sancang Polres Garut dan jajaran Polsek Banjarwangi di kawasan Banjarwangi dan Cikajang.

“Dua di antaranya, yang merupakan otak pelaku pencurian kita lakukan tindakan tegas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap,” ujar Rio saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (2/5/2023).

Menurut Rio, komplotan spesialis pencuri hewan ternak ini sudah beroperasi sejak dua tahun lalu, tepatnya di 2021, namun selama ini selalu lolos dari kejaran petugas. Ia menyebutkan, selama dua tahun beraksi total komplotan ini sudah mencuri sekitar 20 ekor sapi dan kerbau di kawasan Singajaya, Banjarwangi dan Tasikmalaya.

“Pengakuannya ada sekitar 20 ekor yang di curi. Tapi kita tidak berhenti sampai di situ, kita terus lakukan pendalaman dan pengembangan,” ujarnya.

Rio menuturkan, aksi kawanan ini terbilang sadis, sebab hewan ternak yang dicuri hanya disisakan kepala, tulang, dan kakinya saja. Mereka hanya membawa bagian dagingnya, sementara sisanya ditinggalkan begitu saja.

“Proses eksekusinya juga cepat. Mulai dari mencuri sampai memotong daging, itu hanya butuh waktu beberapa jam saja. Satu malam itu mereka bisa mengeksekusi dua ekor. Aksi dilakukan di kebun, di tempat yang sepi, bukan di kandang,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Rio, daging curiannya tersebut dijual ke daerah Bandung dengan harga Rp65 ribu per kg. Saat ini, pihaknya pun masih memburu penadah hasil kejahatan tersebut yang sudah diketahui identitasnya.

Rio menambahkan, selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, mulai senjata tajam berupa pisau dan golok, alat penerangan, tambang, timbangan, dan sepatu bots.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Tapi untuk tersangka Jajang ditambah sepertiga, karena merupakan residivis,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru