Komplotan Sindikat Curanmor Diringkus Belasan Sepeda Motor Diamankan

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut meringkus kawanan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini aksinya kerap meresahkan masyarakat Garut.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ada 7 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 6 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, dan satu orang yang merupakan penadah hasil curian.

“Mereka kita amankan dari sejumlah lokasi yang berbeda. Satu di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (21/2/2022).

Menurut Wirdhanto, keenam pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui sudah beraksi hingga 17 kali di beberapa kecamatan wilayah hukum polres Garut, mulai Bungbulang, Caringin, Banjarwangi, Wanaraja dan Leuwigoong. Kemudian, lanjut Wirdhanto, mereka menjual kendaraan hasil kejahatannya tersebut melalui media sosial (medsos) yang sudah terhubung antara penadah dengan pelaku.

Wirdhanto menyebutkan, dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga hasil kejahatan, serta beberapa kunci letter T yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Rata-rata pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu lalu membawa kabur sepeda motor,” ucapnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, menurut Wirdhanato, mereka dijerat pasal berbeda. Sebanyak 6 pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto pun mengimbau masyarakat Garut agar berhati-hati saat akan membeli kendaran bermotor, jangan sampai membeli kendaraan yang merupakan hasil curian.

Wirdhanto menuturkan, beberapa ciri barang atau kendaraan yang diduga hasil pencurian atau kejahatan, antara lain tidak memiliki surat-surat kendaraan secara resmi dan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Ini adalah salah satu indikasi bahwa sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut hasil dari kejahatan,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

OLAHRAGA

LOLOS PIALA DUNIA Nova Sukses Adopsi Shin Tae Yong

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:21 WIB