Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya komunikasi efektif dalam keluarga untuk mencegah fenomena anak menjadi korban kekerasan seksual dan kejahatan, hingga mengantisipasi terjadi pernikahan dini pada anak.
DARA | Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Kamis (6/10/2022), mengatakan ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk dapat turut mencegah kejahatan dan kekerasan pada anak, salah satunya dengan membangun komunikasi yang efektif dengan anak.
“Memiliki komunikasi yang baik adalah kunci dalam membangun hubungan yang harmonis, begitupun hubungan orang tua dan anak. Dengan komunikasi efektif, anak merasa didengarkan dan dipahami sehingga dapat menumbuhkan penilaian positif dan penghargaan terhadap anak itu sendiri. Hal ini tentunya dapat menumbuhkan kepercayaan dalam diri anak,” kata Nahar, dikutip dari laman resmi kemenPPPA, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan, apabila sudah terbentuk komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak, maka anak akan lebih terbuka sehingga orang tua dapat lebih dini untuk mengetahui bahwa anak mengalami perundungan, kekerasan, atau potensi yang mengarah pada hubungan yang belum waktunya. Hal ini dapat mempermudah orang tua untuk dapat menangani dan mencegah anak dari bahaya – bahaya yang mengintai anak, seperti kekerasan atau kejahatan lainnya.
“Ada banyak cara yang dapat dilakukan di antaranya meluangkan waktu untuk mengobrol dengan anak, menjadi pendengar yang baik, menghargai dan memberikan apresiasi setiap pendapat anak, memberikan alasan yang jelas, bermain bersama, hingga melakukan aktivitas positif bersama,” ujarnya.
Nahar juga prihatin pada sejumlah fenomena publik figur yang menjalin hubungan dengan anak di bawah umur yang mengarah pada hal-hal negatif. “Hal ini jelas memberikan dampak buruk, anak menjadi rentan untuk mengalami kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” katanya.
Selama ini sudah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi apabila orang dewasa dengan rentang usia yang berbeda jauh mencoba mendekati anak, serta tidak sedikit juga yang melakukan bujuk rayu untuk segera dinikahi.
Anak-anak dalam hal ini secara kognitif belum benar-benar memahami konteks hubungan romantis dengan lawan jenis, dan belum dapat dikatakan secara sadar memberikan consent (persetujuan) untuk dapat melakukan kegiatan seksual.
Hal ini yang mendasari Pemerintah untuk membuat peraturan khusus terkait perlindungan anak, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang disebutkan dalam Pasal 76B yang menegaskan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran serta pasal 76E yang menyebutkan bahwa Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain itu, anak juga sangat rentan untuk mengalami perkawinan dini atau belum memasuki usia perkawinan. Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah berusia 19 (sembilan belas) tahun.
Selain itu, berbagai dampak perkawinan anak, seperti meningkatkan angka putus sekolah akibat menikah, meningkatnya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga juga menimbulkan kemiskinan.
Untuk itu, KemenPPPA mendorong agar orang tua anak untuk dapat mengambil tindakan tegas terkait hubungan anak yang dapat menimbulkan dampak buruk yang tak sedikit bagi anaknya.
KemenPPPA juga mengimbau agar orang tua selalu mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak. Anak-anak sering kali terperdaya tipu muslihat dan bujuk rayu sehingga rawan dalam pergaulannya untuk mendapatkan kekerasan maupun kejahatan lainnya. Untuk itu penting bagi orangtua untuk dapat mendampingi dan mengawasi anak agar dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak.
Selain itu, penting untuk orangtua untuk tidak menikahkan anak mereka sebelum usia siap menikah menurut Undang-Undang dengan alasan apapun.
Begitupun bagi warga sekitar, apabila melihat hal yang mencurigakan harus segera melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat agar dapat memastikan terlindunginya anak dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melaporkannya ke SAPA 129.
Editor: denkur