Komunitas Crosshijaber, Antara HAM dan Agama

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: viva)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: viva)

Komunitas crosshijaber viral di medsos. Kaum lelaki memakai hijab. MUI, jangan dibiarkan berkembang, sebab Melanggaran ajaran agama Islam

 

 

DARA | JAKARTA – Gempar di media sosial, ada komunitas crosshijaber yaitu komunitas pria yang menggunakan hijab syar’i lengkap dengan cadar.

Dikuip dari wolipop, Ketua Komunitas Jurnalis Berhijab, Nikmatus Sholikah mengatakan tergantung dari sudut pandang apa melihat kasus yang sedang viral ini.

Jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), kata Nikmatus, crosshijaber diperbolehkan mengekspresikan diri asal mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Namun dari sudut pandang Islam, crosshijaber adalah dilarang.

“Allah melalui Rasulullah dengan tegas melaknat tindakan tersebut. Hal tersebut terlihat dalam hadits riwayat At-Tirmidzi,” jelas Nikmah. “Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]”.

Menurutnya jika komunitas crosshijaber dibiarkan seolah-olah akan membenarkan tingkah laku mereka yang di luar kodrat.

“Akupun kaget dengan crosshijaber ini. Meresahkan pasti, terutama kalau membayangkan, komunitas crosshijaber ikut memanfaatkan fasilitas toilet perempuan atau masuk masjid di saf perempuan. Kedua tempat itu, harusnya jadi ranah private buat perempuan,” ujar Nikmah.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena ini menyimpang dan jangan sampai dibiarkan.

“Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang. Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, dilansir Detikcom, Senin (14/10/2019).

Masduki mengatakan pencegahan fenomena crosshijaber perlu dilakukan supaya tidak makin menjadi-jadi. Terlebih, dalam pandangan Islam tidak dibenarkan seorang laki-laki yang menyerupai kaum perempuan.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom/wolipop

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Berita Terbaru