Komunitas Crosshijaber, Antara HAM dan Agama

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: viva)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: viva)

Komunitas crosshijaber viral di medsos. Kaum lelaki memakai hijab. MUI, jangan dibiarkan berkembang, sebab Melanggaran ajaran agama Islam

 

 

DARA | JAKARTA – Gempar di media sosial, ada komunitas crosshijaber yaitu komunitas pria yang menggunakan hijab syar’i lengkap dengan cadar.

Dikuip dari wolipop, Ketua Komunitas Jurnalis Berhijab, Nikmatus Sholikah mengatakan tergantung dari sudut pandang apa melihat kasus yang sedang viral ini.

Jika dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), kata Nikmatus, crosshijaber diperbolehkan mengekspresikan diri asal mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Namun dari sudut pandang Islam, crosshijaber adalah dilarang.

“Allah melalui Rasulullah dengan tegas melaknat tindakan tersebut. Hal tersebut terlihat dalam hadits riwayat At-Tirmidzi,” jelas Nikmah. “Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]”.

Menurutnya jika komunitas crosshijaber dibiarkan seolah-olah akan membenarkan tingkah laku mereka yang di luar kodrat.

“Akupun kaget dengan crosshijaber ini. Meresahkan pasti, terutama kalau membayangkan, komunitas crosshijaber ikut memanfaatkan fasilitas toilet perempuan atau masuk masjid di saf perempuan. Kedua tempat itu, harusnya jadi ranah private buat perempuan,” ujar Nikmah.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fenomena ini menyimpang dan jangan sampai dibiarkan.

“Jelas menyimpang, dan itu bisa jadi memang laki-lakinya, ya kayak seperti seorang laki-laki yang menyerupai perempuan, kan seperti itu menyimpang. Yang benar, si laki-laki itu harus ditegaskan dalam sebuah lingkungan sosial untuk tetap dia menjadi dan mengembangkan jiwa kelelakiannya. Jangan dibiarkan dia mengembangkan jiwa keperempuanannya,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, dilansir Detikcom, Senin (14/10/2019).

Masduki mengatakan pencegahan fenomena crosshijaber perlu dilakukan supaya tidak makin menjadi-jadi. Terlebih, dalam pandangan Islam tidak dibenarkan seorang laki-laki yang menyerupai kaum perempuan.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom/wolipop

Berita Terkait

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas
Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Simak! Dirut Pertamina Merapat ke Kemhan
Menekraf Teuku Riefky Ajak Stakeholder Dukung Ekraf Sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Indonesia
Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:29 WIB

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia

Jumat, 15 November 2024 - 20:24 WIB

Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga

Kamis, 14 November 2024 - 18:31 WIB

Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas

Kamis, 14 November 2024 - 17:58 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Berita Terbaru