Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Jumat kemarin. Namun, ia tidak ditahan. Begini alasannya.
DARA – Roy Suryo jalani pemeriksaan hampir 12 jam. Ia keluar dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menjemputnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari keterangan yang diterima, sebagaimana dikutip dari PMJNews, Sabtu (23/7/2022).
Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit.
“Ya (karena) sakit,” kata Zulpan.
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak pukul 10.30 WIB.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat.
“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) malam.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews