Surat keputusan DPD Golkar Jawa Barat yang menunjuk Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat, Cucu Sugiyanti dan Sekretaris Edi Rusyandi, dipertanyakan kadernya.
DARA – Gunawan Rasyid, salah seorang kader Golkar KBB menyatakan ganjil ketika Cucu dan Edi ditetapkan sebagai Plt pengurus box DPD Partai Golkar KBB. Itu melanggar PO-16 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara di MPG serta AD/ART Partai Golkar.
“Kepengurusan DPD PG Jabar dan KBB, saat ini kondisi status Quo. Apabila isu adanya SK Plt itu benar adanya, rasa-rasanya aneh, kok kenapa bisa mengeluarkan SK itu,” ujarnya, pada wartawan, Senin (12/4/2021).
Guras, sapaan akrab Gunawan Rasyid, mengungkapkan seharusnya untuk membuat kebijakan strategis partai berpegang teguh pada peraturan organisasi.
Seperti dimakluminya, dua tingkatan kepengurusan tersebut, sejak 10 September 2020 sedang digugat atau diperkarakan oleh Dadan Supardan, dan kawan-kawan ke Mahkamah Partai Golkar dengan perkara No 19/P-GOLKAR/IX/2020.
Mahkamah Partai pada saat itu sudah mengeluarkan Keputusan Sela bahwa DPD PG Jabar tidak boleh mengeluarkan surat keputusan apapun untuk kepengurusan DPD PG KBB sebelum ada putusan.
Artinya antara DPD PG Jabar dengan DPD PG KBB, posisinya status quo, sehingga kedua-duanya tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis.
Guras juga mengatakan aneh dengan penetapan Pengurus DPD Golkar KBB itu. Seharusnya DPD Partai Golkar Jabar sudah sangat faham dengan aturannya.
Jika berbicara atas nama percepatan konsolidasi internal Partai Golkar karena ketertinggalan, ia masih sangsi dengan alasannya.
“Kang Ace Hasan, sebagai Ketua PLT DPD Partai Golkar Jawa Barat yang juga boss dari Golkar Institut, pasti tidak akan gegabah dalam mengeluarkan Kebijakan Organisasi. Beliau pasti paham bahwa Mahkamah Partai Gokar adalah institusi yang terpisah dari DPP Partai Golkar dengan kedudukan setara,” tegasnya.
Ia juga meyakini jika Ace Hasan bakal faham bahwa Mahkamah Partai bukan badan pelaksana organisasi Partai Golkar, tapi badan peradilan Partai Golkar, sehingga bisa dipastikan dalam menentukan kebijakan organisasi yang menjadi landasan hukum adalah Kebijakan Organisasi DPP Partai Golkar.
Keputusan itu bukan kebijakan Mahkamah Partai Golkar. Guras yakin, Ace pasti paham tentang keterbatasan sebagai Plt dalam melaksanakan keputusan-keputusan strategis
Apabila Penunjukan Plt DPD PG KBB oleh DPD PG Jabar ini benar adanya, sebagai kader yang sedang diperkarakan di MPG sangat menolak kehadiran Plt DPD PG KBB
“Ini menjadi ironi, apakah ini karena kecerobohan, karena masalah integritas, atau karena pengaruh dari petualang politik atau karena tidak mempunyai intuisi politik,” sentil Guras.
Seharusnya yang muncul adalah gagasan besar untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar di Jabar, sebagai lumbung suara golkar. Malah menjadi omong kosong ketika di Rapimnas semua kader siap mendorong Katua Umum DPP Partai Golkar Airlangga menjadi Calon Presiden.
Sementara yang dipertotonkan oleh elit perilaku melanggar aturan yang memperlebar dinamika permasalahan di internal Partai Golkar Jabar.
Jika itu tetap diabaikan bukan mustahil isu-isu perekrutan caleg 2019 yang melanggar Peraturan Organisasi akan ngantri diperkarakan di Mahkamah Partai Golkar.
“Mudah mudahan kedepan Ketua PLT DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily lebih fokus mendorong DPP Partai Golkar untuk berkonsolidasi dengan Mahkamah Partai Golkar agar segera mengeluarkan Putusannya, dan apabila Penunjukan Plt DPD Partai Golkar KBB tetap dipaksakan. Kami sebagai Termohon II di MPG , insyaallah akan mencoba mengujinya di Mahkamah Partai Golkar, Dewan Etik atau Peradilan Tata Usaha Negara,” pungkas Guras.***
Editor: denkur