Tersangkut kasus arisan bodong, wanita berinisial EM dan berusia 23 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Kutai, Kalimantan Timur. Begini kronologisnya.
DARA – “Penangkapan terhadap EM dilakukan berdasarkan kerjasama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Rabu (7/6/2022).
Menurut AKBP Wirdhanto, EM melarikan diri karena tak mampu mengembalikan dana 66 orang korbannya yang mencapai hingga setengah miliar lebih.
Terduga pelaku EM, lanjut AKBP Wirdhanto, memposting arisan online di facebook dan WhatsApp, menggunakan handphone (HP) miliknya. Seolah-olah ia mempunyai anggota atau kelompok yang mengikuti arisan. Padahal, nyatanya tidak mempunyai anggota yang ikut arisan.
Kemudian, lanjut AKBP Wirdhanto, salah seorang anggota kelompok arisan tersebut akan ada yang menjual arisannya dengan menawarkan keuntungan yang besar, misalnya arisan dengan nilai Rp5 juta dijual seharga Rp4 juta, sehingga para korban merasa tergiur dan membeli arisan tersebut kepada EM.
AKBP Wirdhanto menyebutkan, EM sudah menjalankan aksinya itu sejak April 2022 hingga bulan Juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
“Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang ke Bank, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya,” katanya.
Namun, sepak terjang EM tercium para korban, dan EM pun tidak bisa mengembalikan uang pembelian arisan online kepada para korban, sehingga EM pergi ke Kalimantan Timur bersama suami dan anaknya dengan alasan kepada sebagian korban untuk usaha.
“Terduga pelaku juga berjanji akan mengembalikan kerugian para korban, namun tidak pernah terealisasi, sehingga para korban melaporkannya ke polisi,” ujar AKBP Wirdhanto.
Barang bukti yang disita diantaranya beberapa lembar kwitansi, perhiasan emas (cincin), dan uang tunai Rp15 juta.
EM pun dijerat pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: denkur