Konsul Haji: Saudi Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali (Foto: Kemenag)

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali (Foto: Kemenag)

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.


DARA – Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” ujar Endang Jumali, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (9/3/2022).

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara,” imbuhnya.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” katanya.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Editor: denkur | Sumber: Kemenag

Berita Terkait

Semalam Kapolri Cek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Permudah Pantauan Nataru 2024/2025, Pusintrans Kemenhub Sediakan Layanan Pantauan Udara, Masyarakat Bisa Mengakses
Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM
Refleksi dan Proyeksi 2025: Pentingnya Spiritualitas dalam Membangun Bangsa
Berapa Jumlah Konten Judi Online yang Telah Dihapus Pemerintah? Simak Berita Ini!
Malam Pergantian Tahun, Ini Enam Pesan dari KH Abdullah Zaidi
Pasang Foto di Mushaf Alquran, Simak Fatwa MUI Berikut Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 14:26 WIB

Semalam Kapolri Cek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru 2025 di Bundaran HI

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:40 WIB

Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Senin, 30 Desember 2024 - 10:52 WIB

Permudah Pantauan Nataru 2024/2025, Pusintrans Kemenhub Sediakan Layanan Pantauan Udara, Masyarakat Bisa Mengakses

Minggu, 29 Desember 2024 - 20:08 WIB

Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:48 WIB

Refleksi dan Proyeksi 2025: Pentingnya Spiritualitas dalam Membangun Bangsa

Berita Terbaru