Satres Narkoba Polres Garut amankan seorang pria berinisial DL, warga Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
DARA | Pria berusia 31 tahun tersebut diciduk polisi pada Rabu (29/1/2025) karena diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut sekitar pukul 11.40 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Kamis (30/1/2025).
Menurut Usep, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dan lakban hitam, 7 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas putih dan lakban cokelat
Kemudian, lanjut Usep, 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Magnum hitam.
“Total berat bruto narkotika yang diduga jenis sabu yang disita dari pelaku mencapai 8,08 gram,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu, ungkap Usep, 1 unit handphone Vivo Y27s dan 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK atas nama Engkos Kosasih juga disita dari tangan pelaku.
Usep menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, DL mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama RB (DPO), sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta, melalui sistem “tempel” di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kepada penyidik, tambah Usep, pelaku mengaku telah lima kali mendapatkan sabu dari RB untuk di jual di wilayah Garut. Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Dari total 29 paket sabu yang dimilikinya, 16 paket telah diedarkan sebelum pelaku berhasil ditangkap.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.
Usep menuturkan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika, serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.***
Editor: denkur