Korban Meninggal Erupsi Semeru Bertambah Menjadi 51 Jiwa

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pengungsian warga terdampak erupsi Gunung Semeru. (BPBD Provinsi Jawa TImur)

Kondisi pengungsian warga terdampak erupsi Gunung Semeru. (BPBD Provinsi Jawa TImur)

Erupsi Gunung Semeru pada awal Desember 2021 lalu menyisakan dampak korban jiwa, kerusakan fisik maupun pengungsian. Korban luka-luka akibat awan panas guguran masih mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan hingga saat ini.


DARA – Berdasarkan data Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru per 21 Desember 2021, pukul 18.00 WIB mencatat korban meninggal bertambah 1 jiwa sehingga total meninggal dunia akibat erupsi menjadi 51 jiwa.

Dikutip dari laman resmi BNPB, Kamis (23/12/2021), penambahan korban tersebut dari warga yang sebelumnya dirawat akibat luka bakar. Selain jumlah korban meninggal, Posko mencatat 5 potongan tubuh ditemukan di lokasi terdampak.

Sementara itu, jumlah warga mengungsi berjumlah 10.395 jiwa, yang tersebar di 410 titik pengungsian. Pengungsian terkonsentrasi di 3 kecamatan, yaitu Pasirian 17 titik dengan 1.746 jiwa, Candipuro 21 titik 4.645 jiwa dan Pronojiwo 8 titik 1.077 jiwa.

Sebaran titik pengungsi juga teridentifikasi di Kabupaten Lumajang, sedangkan di luar kabupaten tersebut, pengungsian berada di Kabupaten Malang 9 titik 341 jiwa, Blitar 1 titik 3 jiwa, Jember 3 titik 13 jiwa dan Probolinggo 1 titik 11 jiwa. Posko terus memutakhirkan data pengungsian akibat dampak erupsi Semeru.

Di masa tanggap darurat perpanjangan kedua ini, salah satu prioritas posko yaitu penyiapan lahan relokasi. Pihak Posko dan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara atau huntara.

Dua lokasi telah dipilih menjadi relokasi warga terdampak erupsi, yaitu di Desa Sumbermujur di Kecamatan Candipuro dan Desa Oro-Oro di Kecamatan Pronojiwo.

Lokasi relokasi telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan Nomor 1256/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021. Area yang diperuntukkan untuk relokasi seluas total 90,98 hektar.

Editor: denkur | Sumber: BNPB

 

Berita Terkait

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD
Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng
Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan
LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Menuju Indonesia Emas, Ratusan Ribu Aparatur Negara Diberi Pembekalan Soal AI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:19 WIB

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:33 WIB

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:51 WIB

KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:27 WIB

FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Membangun Daerah, Pemprov Jabar Bersinergi dengan TNI AD

Sabtu, 15 Mar 2025 - 05:19 WIB

CATATAN

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Jumat, 14 Mar 2025 - 20:58 WIB