Korban Meninggal Erupsi Semeru Bertambah Menjadi 51 Jiwa

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pengungsian warga terdampak erupsi Gunung Semeru. (BPBD Provinsi Jawa TImur)

Kondisi pengungsian warga terdampak erupsi Gunung Semeru. (BPBD Provinsi Jawa TImur)

Erupsi Gunung Semeru pada awal Desember 2021 lalu menyisakan dampak korban jiwa, kerusakan fisik maupun pengungsian. Korban luka-luka akibat awan panas guguran masih mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan hingga saat ini.


DARA – Berdasarkan data Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru per 21 Desember 2021, pukul 18.00 WIB mencatat korban meninggal bertambah 1 jiwa sehingga total meninggal dunia akibat erupsi menjadi 51 jiwa.

Dikutip dari laman resmi BNPB, Kamis (23/12/2021), penambahan korban tersebut dari warga yang sebelumnya dirawat akibat luka bakar. Selain jumlah korban meninggal, Posko mencatat 5 potongan tubuh ditemukan di lokasi terdampak.

Sementara itu, jumlah warga mengungsi berjumlah 10.395 jiwa, yang tersebar di 410 titik pengungsian. Pengungsian terkonsentrasi di 3 kecamatan, yaitu Pasirian 17 titik dengan 1.746 jiwa, Candipuro 21 titik 4.645 jiwa dan Pronojiwo 8 titik 1.077 jiwa.

Sebaran titik pengungsi juga teridentifikasi di Kabupaten Lumajang, sedangkan di luar kabupaten tersebut, pengungsian berada di Kabupaten Malang 9 titik 341 jiwa, Blitar 1 titik 3 jiwa, Jember 3 titik 13 jiwa dan Probolinggo 1 titik 11 jiwa. Posko terus memutakhirkan data pengungsian akibat dampak erupsi Semeru.

Di masa tanggap darurat perpanjangan kedua ini, salah satu prioritas posko yaitu penyiapan lahan relokasi. Pihak Posko dan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara atau huntara.

Dua lokasi telah dipilih menjadi relokasi warga terdampak erupsi, yaitu di Desa Sumbermujur di Kecamatan Candipuro dan Desa Oro-Oro di Kecamatan Pronojiwo.

Lokasi relokasi telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan Nomor 1256/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021. Area yang diperuntukkan untuk relokasi seluas total 90,98 hektar.

Editor: denkur | Sumber: BNPB

 

Berita Terkait

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Breakingnews: PSSI Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Jelaskan Alasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Senin, 6 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB