Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan akan Diberi Santunan Rp50 Juta

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterang pers terkait hasil Rakorsus Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan, Senin (03/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar/Setkab)

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterang pers terkait hasil Rakorsus Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan, Senin (03/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar/Setkab)

Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


DARA | “Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari – dua hari ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (3/10/2022), di Jakarta.

Mahfud menambahkan, santunan akan segera disalurkan setelah pemerintah mencocokkan terlebih dahulu data-data administratif dengan pemerintah daerah (pemda) serta lembaga terkait lainnya.

“Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (4/10/2022).

Terkait korban yang luka-luka, Menko Polhukam menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung oleh negara.

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.

Tindakan Tegas

Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga memaparkan mengenai langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.

“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum. Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” kata Mahfud.

Sementara itu, Panglima TNI akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

“Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut,” imbuh Mahfud.

Selanjutnya, pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan yang diketuai oleh Menko Polhukam.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud.

Selain itu, akan dilakukan juga evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan penyelenggaraan pertandingan. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta PSSI untuk penghentian sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan.

“Menpora supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain, untuk memastikan tegaknya peraturan pertandingan, baik yang dibuat oleh FIFA, maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilakukannya normalisasi penyelenggaraan pertandingan,” tandasnya. (AIT/JW/UN)

Editor: denkur | Sumber: Setkab

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB