Korban Obat Aborsi Ilegal di Kabupaten Bandung 20 Ibu Hamil

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polresta Bandung amankan dua terduga pelaku penjual obat aborsi secara online.

DARA | Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku yang mengaku sebagai dokter menjual obat keras ilegal yang diperuntukan untuk aborsi.

“Jadi terungkapnya ini pada tanggal 23 oktober 2023, dimana tersangka inisial SM itu membuka facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (6/11/2023).

“Banyak yang tergabung dalam grup facebook tersebut, kemudian bertuka nomor wa dan dikonsultasikan via wa, sehingga pada saatnya itu bertransaksi beli obat keras ini,” kata kapolres.

Ia menambahkan obat ini berdasarkan keterangan dari dokter bahwa hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

“Jadi apabila ada yang melahirkan dan pendarahan ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka mengkonsumsi obat ini untuk membersihkan jaringan tersebut,” ujarnya.

“Kemudian bahayanya apa, bahayanya adalah ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata janinnya tidak keluar, maka bayinya itu cacat dan bisa membahayakan bagi ibu hamilnya,” imbuhnya.

Lanjutnya, para pelaku telah beraksi sejak 2021, dimana telah ada 20 orang yang menjadi korban yakni para wanita yang hamil.

“Dari 20 korban itu 3 berasal dari Bandung, sedangkan sisanya itu diluar, ada yang dari Kupang, Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya,” katanya.

“Jadi untuk obat ini memang tersangka SM itu membeli dari RI itu 12 strip dengan harga Rp2.5 juta, namun tersangka SM menjualkan 1 stripnya itu Rp1,5 juta kepada para korbannya,” lanjut Kusworo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB