Korabn penipuan biro perjalanan datangi kantor Polresta Bogor setelah mengetahui pelaku ditahan di di sana. Korban mengaku, kerugian yang ia alami memcapai Rp11 Miliar.
DARA | BOGOR — Beberapa korban penipuan investasi bisnis ticketing travel agen pada Biro Antavaya mendatangi Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/11/2019) sore. Mereka bersama korban penipuan lainnya yang sudah melaporkan pelaku penipuan yang berparas cantik yaitu RM di Polda Metro Jaya.
Total kerugian untuk para korban yang melapor di Polresta Bogor Kota mencapai Rp11 miliar. Salah seorang korban penipuan investasi Kuasa Hukum Roosman Koeshendarto, Khusnul Naim menuturkan, pada hari ini pihaknya mendapatkan informasi bahwa terlapor ditahan oleh pihak Polresta Bogor Kota.
“Karena penanganan perkara ini dari tahun 2018, kami melaporkan RM pada tanggal 19 November 2018 ke Mako Polresta Bogor Kota. Menurut saya ini sudah ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian, namun harapan kami sebagai pihak kuasa hukum memberikan support kepada pihak Polresta agar tetap melakukan proses,” ungkap Kusnul.
Khusnul melanjutkan, perkara ini korbannya tidak sedikit dan nilainya mencapai miliaran rupiah bahkan sehingga dirinya tetap mengawal sampai di prosesnya perkara tindak pidana pencucian uang (tppu) ini.
“Modusnya sendiri, menjanjikan memberikan keuntungan yang luar biasa dengan mencatut nama beberapa biro perjalanan ternama, diantaranya Antavaya. Investasinya yaitu tiket kunjungan ke luar negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Korban penipuan Roosman mengatakan, awal kenal dengan RM dirujuk sodaranya bernama Feri yang sudah bekerjasama dengan terlapor. Awalnya bertiga, tapi ketika modal dan keuntungan sudah Rp700 juta dilepaskan ke RM. Hingga saat ini dirinya merugi sekitar Rp9,7 miliar.
“Setelah saya cek, RM diduga pelaku penipuan berkedok investasi yang mengaku sebagai agen PT AntaVaya Corporate Travel. Karena pihak Antavaya tidak kenal dengan RM. Saya mulai sekitar akhir tahun 2017, itu juga bersama Feri menjalin kerjasama investasi bulk ticketing dengan RM. RM juga melancarkan bujuk rayunya dengan menyebut telah mendapat kontrak dengan tiga koperasi besar seperti Koperasi Andaro, Koperasi SKK Migas, dan Koperasi PNAK,” jelasnya.
Karena tergiur dengan penawaran RM, Roosman melakukan transfer ke rekening RM hingga mencapai Rp9.749.114.200. Dengan nominal sebesar ini, RM menjanjikan keuntungan pada Roosman hingga Rp209.778.361.782. Tapi sayang, keuntungan yang dijanjikan RM tak kunjung datang. Malahan, RM memberikan cek yang dikeluarkan dari BCA dengan nominal Rp2,5 miliar.
“Saya sudah sering mengajak secara baik-baik untuk diselesaikan namun tidak ada itikad baik dari saudari RM, dan pada akhirnya saya melaporkan saudari RM/RR ke Polresta Bogor pada 19 November 2018. RM dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang, pasal 377 KUHP, 372 KUHP, pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. RM resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 12 April 2019 lalu,” bebernya.***
Wartawan: Edwin Suwandana | Editor: Ayi Kusmawan