Tersangka AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor Polresta Bandung, terkait kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.
DARA – Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, mantan Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari, AS (51) akhirnya diamankan oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung.
Tersangka AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tipikor Polresta Bandung, terkait kasus dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 sampai dengan 2018.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan memaparkan, tersangka AS, merupakan mantan Kepala Desa Cihawuk yang pernah menjabat periode 2006 sampai 2018. Ia diduga telah menyalahgunakan ADPD dan ADD tahun 2016 sampai dengan 2018.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2019 terkait adanya kegiatan-kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai spek, sehingga berdasarkan laporan masyarakat tersebut jajaran Polresta Bandung melakukan penyelidikan,” ujar Kusworo ketika melakukan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara Soreang, Senin (17/1/2022).
Lebih jauh, Kusworo mengatakan, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dengan tidak mengalokasikan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Besaran (RAB).
Dimana anggaran tersebut, sambung Kusworo, diantaranya tidak melakukan pembayaran pajak, mengurangi volume pekerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp800 juta. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari inspektorat Kabupaten Bandung dan diduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Setelah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan audit, akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2019, namun saat itu tersangka sedang mengikuti pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 sehingga ia tidak ditahan melainkan hanya melakukan wajib lapor.
“Jadi yang bersangkutan itu kooperatif, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga hanya dikenakan wajib lapor, tidak kita tahan, namun saat sudah ditetapkan berkas sudah dinyatakan P21 dan saat itu kita akan menyerahkan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan malah kabur,” jelas Kusworo.
Kusworo melanjutkan, AS diketahui melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan dan pada bulan Januari 2022 ini ada informasi ia kembali ke Kertasari sehingga jajaran Polresta Bandung segera mengutus jajaran Polsek Kertasari untuk mengamankan yang bersangkutan untuk kemudian di jemput oleh Satreskrim Polresta Bandung.
“Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian batang bukti dan tersangkanya kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.
Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan palinglama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).
“Saya imbau kepada para Kepala Desa untuk melakukan kegiatan apapun dengan transparan, selain itu mereka harus bersyukur atas jabatan yang dimilikinya sehingga bisa bertanggungjawab terhadap jabatan tersebut,” imbaunya.
Editor : Maji