DARA | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018, yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur.
Sementara itu KPK memanggil delapan saksi untuk tersangka Irvan Tivano Muchtar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan delapan saksi itu, yakni Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas Adang Kartaman, Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwanti, Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul Supriatna, Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur Sholichin.
Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber Fitri Nur, Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu Asep Sukri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pencairan DAK untuk sekolah-sekolah. Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.***
Editor: denkur