PPKM Jawa-Bali. Kota Banjar turun level dari level 3 menjadi level 2. Tertuang dalam Inmendagri No42 tahun 2021. Pertokoan boleh buka, namun pegawai dan pengunjung wajib discreening kartu vaksin.
DARA – Meski turun level menjadi level 2, namun Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, mewanti-wanti warganya agar tidak terlena dan mengabaikan protokol kesehatan.
Menurutnya, melandainya kasus covid yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir, tidak terlepas dari kerja keras dan sinergitas antara pemerintah kota, Forkopimda dan element masyarakat.
“Ibu minta jangan abai prokesnya, pengunjung yang datang, pegawai yang kerja wajib dipakai maskernya. Apalagi toko-toko yang pengunjungnya warga dari luar (Banjar) tetap laksanakan prokes,” ujar walikota, Rabu (15/9/2021).
Didampingi personel polres, dishub, dan Satpol PP Kota Banjar, wali kota mulai melakukan sosialisasi PPKM level 2 kepada pedagang, pemilik toko, dan pengunjung di sekitar Jalan Letjen Suwarto dan Jalan Gudang Kota Banjar.
Dibawah rintik hujan Ade Uu mendatangi toko-toko untuk mengingatkan pemilik dan pengunjung tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan, meski kasus covid makin melandai bukan berarti warga bisa mengabaikan prokes.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, setiap toko yang beroperasi di zona level 2 wajib melakukan screening terhadap pengunjung dan pegawai menggunakan platform PeduliLindungi.
Menggunakan smartphone yang telah diinstal aplikasi PeduliLindungi, pengunjung diharuskan menscan kode QR yang terdapat di setiap toko. Screening dilakukan untuk mengetahui apabila ada pegawai dan pengunjung yang belum divaksin.
“Nanti kalau mau masuk sini (toko) harus discan dulu, supaya tahu sudah divaksin apa belumnya. Kalau ada pengunjung yang kedapatan belum divaksin, jangan diperbolehkan masuk. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Banjar dari paparan covid,” kata wali kota.***
Editor: denkur